BeritaBerita UtamaDaerahKabupaten Tanah DatarTERBARU

IKD Sudah Bisa Digunakan, Kepala Disdukcapil Pessel Beriskhan: Untuk Memudahkan Masyarakat

205
×

IKD Sudah Bisa Digunakan, Kepala Disdukcapil Pessel Beriskhan: Untuk Memudahkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Kepala Disdukcapil Pessel, Beriskhan. (Foto dok/Mil)

PESSEL, RELASI PUBLIK – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menjelaskan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah bisa digunakan oleh masyarakat di daerah setempat.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan, Beriskhan menyampaikan bahwa masyarakat di daerah tersebut telah bisa menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Smartphone masing-masing.

“Ya, ini untuk memudahkan masyarakat dan demi terwujudnya penerapan digitalisasi di daerah. Kini, penggunaan IKD sudah bisa diaktifkan melalui Android masing-masing,” kata dia pada wartawan, Jumat (1/3/2024)

Ia mengutarakan untuk mengaktifkan IKD tersebut masyarakat terlebih dahulu dianjurkan mendownload aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) melalui aplikasi Play store.

“Lalu setelah mendownload aplikasi tersebut, bagi masyarakat yang ingin mengaktifkannya langsung datang ke kantor UKL Capil yang tersebar dikecamatan. Karena, ada sistem barcode yang mesti di scan oleh petugas, dan prosesnya sangat cepat tergantung lagi kondisi jaringan internetnya,”ujarnya

Kegunaannya kata Beriskhan, agar memudahkan pelayanan bagi masyarakat serta untuk memfasilitasi pengambilan kebijakan dalam mendapatkan data secara tepat.

“IKD ini sangat praktis karena tidak perlu lagi fisik. Sebab, data dan KTP serta Kartu Keluarga (KK) tertera di dalam aplikasi IKD tersebut. Pokoknya tinggal membuka aplikasi di Handphone masing-masing sudah ada data KTP dan KK kita,”kata dia.

Selain dokumen berupa KTP dan KK lanjutnya, diaplikasi IKD juga ada dicantumkan kartu NPWP, dan ini sudah berlaku atau sudah bisa digunakan saat pencekkan dokumen di instansi lain seperti bank.

“Kalau di bank, pencekkan dokumen melalui IKD sudah berlaku dan diterima pihak Bank. Karena kita sudah bekerjasama atau MOU dengan pihak bank,”ucapnya.

Kendati demikian tambahnya, meskipun belum ada IKD masyarakat tidak perlu takut karena untuk fungsi dan kegunaan yang di Aplikasi dan yang asli tetap sama saat pengurusan dokumen.

“Kegunaan dan fungsinya masih tetap sama. Namun, IKD inikan lebih mempermudah dan lebih praktis kita hanya tinggal buka Handphone saja. Apalagi diera serba digital sekarang. Jadi ia berharap dan mengajak masyarakat untuk menggunakan IKD agar pelayanan maksimal dan mudah bisa kita nikmati bersama,”harapnya. (Mil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *