Berita

IM Resmi Tersangka Illegal Logging Hutan Mentawai

26
×

IM Resmi Tersangka Illegal Logging Hutan Mentawai

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – IM (29), Direktur Utama PT BRN, resmi ditetapkan sebagai tersangka illegal logging ribuan batang kayu di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

PT BRN diduga menjalankan pembalakan liar terorganisir sejak 2022 dengan modus menebang di luar PHAT, masuk kawasan hutan produksi, lalu memanipulasi dokumen SKSHH agar kayu ilegal seolah-olah legal.

Sebelumnya tim gabungan Satgas PKH Bersama Gakkum Kehutanan telah mengamankan 17 alat berat, 9 truk logging, dan 2.287 batang kayu di Mentawai, serta 1 tugboat dan 1 tongkang bermuatan 1.199 batang kayu bulat di Gresik.

Dikutip dari akun Facebook @Gakum Kehutanan Perhitungan sementara, total potensi kerugian bisa menembus sekitar Rp447 miliar.

Kementerian Kehutanan menutup celah perusakan hutan dari hulu sampai hilir: penegakan pidana berjalan bersama penertiban perizinan dan pengawasan ketat terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan dengan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(fb-gakum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *