BeritaBerita UtamaTERBARU

Ini Pencapean Kinerja 100 Hari Kerja Kejati Sumbar

78
×

Ini Pencapean Kinerja 100 Hari Kerja Kejati Sumbar

Sebarkan artikel ini
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Eka Efendri Saputra didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum M Rasyid menyampaikan rilis pencapaean 100 hari kerja Kejati Sumbar

Padang,relasipulik – Pada Rabu (19/02/2025) Pengkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Barat merilis pencapean kinerja 100 hari pemerintahan khususnya Kejati Sumbar yang dimulai dari tanggal 21 Oktober sampai dengan  31 Januari 2025.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Eka Efendri Saputra didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum M Rasyid menjelaskan ada beberapa bidang diantaranya :
Pertama Bidang Inteligent terdapat 13 kegiatan, kedua bidang tindak Pidana Umum terdapat SPDP 1187 kegiatan, ketiga tindak pidana khusus pada penyelidikan terdapat 23 kegiatan, penyidikan 27 kegiatan, penuntutan terdapat 19 legiatan.

Selanjutnya ke Empat dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Pertimbangan Hukum terdapat 50 kegiatan, legal Asisten 47 dan legal Panian sebanyak 3 kegiatan, Perdata eskalitigasi 17 kegiatan, Perdata sebanyak 1477 kegiatan.

Dan ke Lima Bidang Pengawasan terdapat 5 kegiatan Klarifikasi, infeksi kasus terdapat 1 kegiatan dan Audit PKM  sebanyak 6 legiatan.

Tidak hanya itu Eka Efendri Saputra juga menyampaikan beberapa program Unggulan Kejati Sumbar

Ia mengatakan program yang pertama adalah “Rajo Labiah (RJ Plus)” yang bisa diakses oleh para pelaku tindak pidana atau kejahatan ringan.

Melalui program itu maka perkara tindak pidana yang menjerat pelaku bisa dihentikan Kejaksaan di tingkat penuntutan, tanpa harus dibawa ke Pengadilan lalu berkahir di penjara.

“Setelah perkara dihentikan, kami juga memberikan bekal pelatihan kerja dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba,” katanya.

Ia mengatakan program Rajo Labiah bekerjasama dengan pemerintah provinsi, Basnaz provinsi, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktifitas (BPVP) Padang, dan Lembaga Kerapatan Alam Minangkabau (LKAM).

Ia mengatakan Kejati Sumbar telah menghentikan sebanyak 38 perkara pidana di tingkat penuntutan lewat skema keadilan restoratif.

Ia melanjutkan program kedua adalah “Jaksa Mengajar” yang diinisiasi langsung oleh Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru Winarsih ketika baru menjabat pada akhir tahun 2024.

Jaksa mengajar hadir atas dasar keresahan Yuni melihat berbagai fenomena negatif yang muncul di kalangan generasi muda seperti tawuran, balap liar, penyalahgunaan narkoba, dan lainnya.

Oleh karenanya Jaksa turun langsung ke dalam kelas untuk mengajar para siswa dengan jumlah kegiatan satu kali dalam dua pekan, saat ini ada dua sekolah percontohan.

Materi pembelajaran yang disiapkan antara lain pengenalan institusi Kejaksaan, wawasan kebangsaan, Narkotika, Bullying, Media Sosial, dan lainnya.

Program ketiga adalah “Kawa Daun” yang bisa diakses oleh masyarakat atau Wali Nagari (setingkat kepala desa) terkait penggunaan dana desa.

“Berbagai pertanyaan tentang pengelolaan dana desa bisa ditanyakan oleh masyarakat atau wali nagari lewat aplikasi Kawa Daun,” jelasnya.

Ia mengatakan program keempat adalah Jaksa In Mall (Jaim) yang memberikan pelayanan hukum bernuansa santai kepada masyarakat.

Penyuluhan dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di sentra keramaian warga seperti pusat perbelanjaan atau pasar.

Selanjutnya adalah program Sistem Informasi Data Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang disingkat sebagai Si-DATUK.

“Program ini berbasis laman (website) yang memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin melaporkan asset atau harta benda pelaku tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Pelaksanaan SI-DATUK memberikan ruang bagi warga untuk berpartisipasi serta memungkinkan efisiensi waktu bagi Jaksa untuk melacak aset terpidana tindak korupsi.

Ia mengungkapkan hingga saat ini telah ada sekitar delapan pelapor yang melaporkan asset tersangka korupsi dalam kasus pembayaran ganti rugi pembebasan lahan jalan Tol Padang–Sicincin.

Program keenam adalah “JPN On Car Freeday”, yang merupakan layanan komunikasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di lokasi saat libur.

“Enam program unggulan ini sengaja dihadirkan untuk meningkatkan performa Kejati sebagai lembaga penegak hukum di Sumbar,” katanya saat jumpa pers dengan awak media. R/atr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *