Berita UtamaKabupaten PasamanTERBARU

Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Pasaman Tentang Kampanye Kolom Kosong

245
×

Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Pasaman Tentang Kampanye Kolom Kosong

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, RELASIPUBLIK – Pilkada Pasaman diikuti hanya satu bakal pasangan calon. Ini dipastikan pasca masa pendaftaran pasangan yang telah berakhir dibuka oleh KPU setempat. Satu bakal pasangan calon yang mendaftar ialah, Benny Utama dan Sabar As. Pasangan ini mendapat dukungan delapan partai dengan jumlah 29 kursi dari 35 kursi DPRD Pasaman.

Menurut perhitungan matematikanya aturan KPU, bakal pasangan calon dapat diusung minimal 20 persen jumlah kursi di DPRD, yang berarti pasangan calon minimal didukung oleh tujuh kursi untuk bisa mendaftar di KPU Pasaman. Pasangan Benny – Sabar diusung dengan jumlah 29 kursi tersisa enam kursi di DPRD Pasaman. Dengan demikian, sudah dapat di pastikan bahwa Pilkada Pasaman 2020 calon tunggal.

Fakta yang demikian menjadi pembahasan pembicaaran yang hangat bagi kalangan masyarakat baik di medsos maupun tempat umum lainnya. Berkaitan dengan itu ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita menyampaikan, secara aturan KPU memberikan waktu perpanjangan pendaftaran selama tiga hari 10,11,12 Sebtember 2020. Ini sudah dilakukan. Meski begitu, perpanjangan itu tidak mungkin untuk adanya bakal pasangan calon yang mendaftar karena kursi DPRD untuk pengusung hanya tersisa enam.

Menariknya, pola pikir masyarakat beranggapan masih ada kemungkinan bakal pasangan calon lain bisa mendaftar, jika ada partai yang mencabut syarat dukungan terhadap pasangan Benny – Sabar dan memberikannya ke pasangan lain.

“Pola pikir itu salah. Tindakan itu tidak diperbolehkan, sebab syarat dukungan partai yang diberikan, dan bila pasangan tersebut sudah mendaftar di KPU maka, syarat dukungan itu tidak boleh ditarik lagi,” kata Rini.

Seterusnya Rini menerangkan, berbeda dengan penambahan dukungan, sesuai aturan, ini sah-sah saja, bila ada partai lain yang memiliki kursi dan mendukung pasangan yang telah mendaftar.

Tidak sampai di situ saja, perihal calon tunggal, Ketika disinggung perihal tahapan kampanye, Rini menerangkan, dalam tahapan kampanye jika seseorang atau sekelompok orang mengajak untuk memilih pasangan calon tertentu sepanjang itu tidak bersifat menghasut atau menfitnah itu sah-sah saja, lain hal dengan kampanye hitam.

Saat disinggung adanya kampanye atau ajakan oleh orang atau sekelompok orang untuk memilih kolom kosong bahasa Pemilunya, ini ditegaskan Rini sangat dilarang. Larangan ini menurut PKPU nomor 13 tahun 2018 yang masih berlaku dan belum direvisi yang menyatakan kampanye kolom kosong tidak diperbolehkan.

Boy Roy Indra,S.H seorang advokat yang juga Wakil Ketua DPC Peradi Bukit Tinggi angkat bicara tentang kampanye kolom kosong di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di Kabupaten Pasaman.

Menurut pratisi Hukum Boy Roy Indra membeberkan bahwa kampanye kolom kosong termasuk perbuatan melanggar hukum yang dapat diancam pidana dan denda.

“Jadi jangan main-main dengan kampanye kolom kosong karena bisa saja dijerat pidana sesuai undang-undang kepemiluan,” katanya.(ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *