TERBARU

Ini Yang Dibahas Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Padang

123
×

Ini Yang Dibahas Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Padang

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – Lagi dan lagi DPRD kota Padang menggelar agenda rutin bertempat di ruang sidang utama Lt. 2 DPRD Kota Padang pada Senin, (3/06/2024).

Paripurna kali ini bertemakan Penyampaian Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padang tahun 2025-2045.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Amril Amin, Ilham Maulana dan Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.

Sementara itu, Pj Walikota Padang Andree H Algamar diwakili Pj Sekdako Yosefriwawan dan dihadiri segenap anggota DPRD Kota Padang, Kepala OPD, Unsur Forkopimda, Direktur RSUD, Direktur Utama Perusahaan Daerah dan undangan lain.

Dalam rapat paripurna tersebut Pj Sekdako Yosefriawan menyampaikan, Pemerintah Kota Padang telah melakukan evaluasi pelaksanaan RPJPD tahun 2005-2025 sesuai dengan amanat Permendagri RI nomor 86 tahun 2017 dan mempedomani surat edaran Menteri Dalam Negeri RI nomor 600 tahun 2023.

Dikatakan Yosefriawan, Ranperda RPJPD Kota Padang yang disampaikan ini memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan Kota Padang untuk dua puluh tahun mendatang.

“Dalam evaluasi pelaksanaan pembangunan dua puluh tahun tersebut, kota Padang telah berhasil mewujudkan visi pembangunan kota Padang tahun 2005-2025,” ucapnya.

Ditambahkan, terwujudnya masyarakat madani yang berbasis industri, perdagangan dan jasa yang unggul dan berdaya saing tinggi dalam kehidupan perkotaan yang tertib dan teratur.

“Yang dilaksanakan melalui 7 (tujuh) misi pembangunan dan 10 (sepuluh) sasaran pokok daerah,” katanya.

Adapun visi pembangunan Kota Padang untuk 2025-2045 adalah “Kota Padang Maju, Berbudaya, Dan Berkelanjutan Menuju Kota Jasa Terkemuka, yang dijabarkan ke dalam 8 misi pembangunan Kota Padang.

Lebih jauh Yosefriawan mengatakan adapun delapan misi itu yakni: Pertama, mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, kreatif dan inovatif.

Kedua, mewujudkan perekonomian yang berkualitas dan berkelanjutan, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Ketiga, mewujudkan stabilitas ketentraman dan ketertiban umum daerah, mewujudkan ketahanan sosial, budaya dan ekologi.

Keempat, mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkualitas.

Kelima, mewujudkan sarana dan prasarana kota yang berkualitas dan ramah lingkungan, serta mewujudkan kesinambungan pembangunan.

“RPJPD yang disampaikan ini merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang bertujuan untuk mewujudkan cita-cita indonesia emas 2025-2045. RPJPD yang telah disusun ini telah disinkronisasi dengan RPJPD provinsi dan nasional,” terangnya.

“Ranperda RPJPD yang disampaikan ini akan dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah, dengan harapan dapat disetujui menjadi Perda tentang RPJPD Kota Padang 2025-2045,” pungkas Yosefriawan. adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *