Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kota PadangPariwara

Ini Yang Dibahas Dalam Sidang Paripurna Kota Padang

155
×

Ini Yang Dibahas Dalam Sidang Paripurna Kota Padang

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Perubahan dan Prioritas Platform Anggaran Sementara ( KUA- PPAS) tahun anggaran (TA) 2022 oleh Wali Kota Padang, Jumat ( 5/8/2022), bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Bundar Sawahan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, didampingi para Wakil Ketua, yaitu Arnedi Yarmen, Amril Amin, Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar serta seluruh anggota DPRD Kota Padang.

Selain itu juga diikuti unsur forkopimda, stakeholder terkait serta kepala OPD dan Camat se-Kota Padang baik secara langsung maupun virtual.

 

Wali Kota Padang Hendri Septa diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Andree Algamar menyampaikan secara resmi Nota Pengantar Wali Kota Padang terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada DPRD Kota Padang.

Sekdako Andree Algamar mengatakan, penyusunan Perubahan KUA-PPAS ini merupakan suatu hal yang penting sebagai rangkaian proses dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kota Padang TA 2022.

“Rancangan KUA dan Perubahan PPAS TA 2022 ini harus memiliki keselerasan dengan prioritas pembangunan perencanaan nasional. Begitu pula terhadap prioritas perencanaan pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) yang dikaitkan dengan kebijakan pembangunan Kota Padang tahun 2022,” ujar Sekda.

 

Andree Algamar menambahkan, untuk Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2022 terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.

Dijelaskannya, untuk pendapatan daerah dan kebijakan umum yang diterapkan adalah dengan mengupayakan penetapan target penerimaan daerah yang terukur secara rasional dengan mempedomani penetapan alokasi dana transfer oleh Pemerintah Pusat, penerimaan tahun lalu dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun 2022.

 

“Selain itu juga mempedomani potensi pendapatan yang ada, serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber pendapatan daerah,” jelasnya.

Andree juga membeberkan, untuk penyesuaian pendapatan daerah pada Perubahan PPAS tahun 2022 tersebut meliputi pendapatan asli daerah (PAD) dimana target semula sebesar Rp989,9 milyar disesuaikan menjadi Rp719,72 milyar berkurang sebanyak Rp270,18 milyar atau -27,29 persen.

Untuk pendapatan transfer juga disesuaikan, yang semula lebih dari Rp1,528 trilyun disesuaikan menjadi Rp1,618 trilyun. Sedangkan untuk lain-lain pendapatan darah yang sah masih tetap sama dengan target semula sebesar Rp24,749 milyar,” papar Sekda.

 

Terakhir atas nama Pemerintah Kota Padang Sekdako Padang berharap agar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2022 tersebut dapat dibahas dan diproses Pemko bersama DPRD Padang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kita menyadari apa yang disampaikan ini masih belum sempurna dan masih terdapat kelemahan. Oleh karena itu perlu dibahas lagi secara bersama-sama untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan selanjutnya,” pungkas Sekda mengakhiri.*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *