Padang,relasipublik — Dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran sebagai mitra strategis Pemerintah Kota Padang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang kembali menggelar rapat paripurna pada Senin, 17 November 2025 Rapat berlangsung di ruang sidang utama gedung megah DPRD Kota Padang di Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji.
Rapat paripurna kali ini dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda Barang Milik Daerah (BMD), Ranperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), serta Ranperda Penyelenggaraan Pangan.

Di kesempatan tersebut, Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar.
Kemudian dari pihak eksekutif tampak hadir Wali Kota Padang Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir, serta para kepala OPD, pimpinan Perumda, Direktur RSUD M. Zein, Forkopimda, dan undangan lainnya.
Lebih lanjut Melalui juru bicaranya, Delma Putra, Fraksi Gerindra menyampaikan pandangan akhir atas ketiga Ranperda tersebut.

1. Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Delma menjelaskan, perubahan regulasi ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan tata kelola aset daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, termasuk terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Kami meyakini bahwa perubahan Ranperda ini akan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, meningkatkan PAD, memperkuat kepastian hukum, serta mencegah terjadinya sengketa dan kerusakan aset melalui pengawasan yang lebih baik,” ujar Delma.

Fraksi Gerindra juga mendorong Pemko Padang melakukan langkah strategis pascapenetapan Perda, mulai dari sosialisasi, penyesuaian sistem administrasi aset, peningkatan kapasitas SDM pengelola, hingga penguatan koordinasi dan pengawasan internal.
2. Ranperda SOTK Kota Padang
Perubahan SOTK disebut sebagai kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan beban kerja OPD sekaligus mengakomodasi kebijakan baru, seperti perubahan nomenklatur Bappeda menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah) serta Dinas Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Langkah ini dinilai penting untuk menghadirkan struktur organisasi yang lebih sederhana, fungsional, dan efektif, tanpa tumpang tindih tugas.
Perluasan fungsi ini juga menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan penyelamatan dalam berbagai keadaan darurat seperti kecelakaan, bencana alam, dan kondisi lainnya.
“Perubahan SOTK ini diharapkan mampu mendukung program unggulan Wali Kota Padang dalam mewujudkan Smart City dan kota sehat berlandaskan nilai agama dan budaya lokal,” kata Delma.

Harapan Fraksi Gerindra
Fraksi Gerindra menegaskan bahwa perubahan SOTK harus menjadi momentum untuk meningkatkan efisiensi tata kelola pemerintahan, memperkuat pelayanan publik, serta mendorong profesionalitas berdasarkan prinsip good governance dan merit system.
Dengan penuh keyakinan, Fraksi Gerindra menyatakan menerima seluruh Ranperda terkait BMD, SOTK, dan Penyelenggaraan Pangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Padang.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang menyatakan dapat menerima Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Delma. (ADV)












