Kota PadangPariwaraTERBARU

Ini Yang Disampaikan Fraksi-Fraksi Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Padang Terkait 4 Ranperda

143
×

Ini Yang Disampaikan Fraksi-Fraksi Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Padang Terkait 4 Ranperda

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – DPRD kota Padang menggelar rapat Paripurna tentang penyampaian pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Empat Ranperda kota Padang, pada Senin (18/12/2023) di ruang sidang Utama DPRD kota Padang.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Padang Arnedi Yarmen, S.Pd didampingi oleh Wakil Ketua Ilham Maulana, SH dan Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar serta diikuti segenap Anggota DPRD Padang.

Rapat Paripurna dihadiri oleh Asisten III Setdako Padang Corri Saidan, unsur Forkopimda, Kepala OPD, Direktur Utama Perusahaan Daerah, Kepala RSUD, dan undangan lainnya.

Arnedi Yarmen mengatakan, tiga Ranperda inisiatif DPRD Kota Padang yang diparipurnakan adalah Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dan Ranperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies. Sedangkan 1 Ranperda usulan BPKAD yaitu Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Barang Milik Daerah (BMD).

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa terwujudnya pembahasan 3 Ranperda inisiatif DPRD dan 1 Ranperda usulan Pemko yang diajukan ini merupakan pelaksanaan salah satu fungsi DPRD, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yakni, fungsi legislasi yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah,” katanya.

 

Dikatakannya, sebagai usulan prakarsa dari DPRD Kota Padang, Ke-Tiga Ranperda Inisiatif beserta 1 Ranperda yang diajukan oleh Pemko telah di lakukan pembahasan oleh Panitia Khusus guna memperoleh masukan yang akan memberikan nilai, lebih baik lagi, dan bermanfaat dimasa yang akan datang, dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Padang.

Juru bicara fraksi Gerindra Budi Syahrial menyambut baik usulan ranperda inisiatif DPRD menyangkut Pemberdayaan Usaha Mikro. Ranperda ini sangat  penting  karena  Usaha  Mikro  terbukti mampu penopang perekonomian di Kota Padang hingga saat ini.

“Hal ini terlihat dari banyaknya usaha mikro yang ada di kota Padang serta penyerapan tenaga kerja dan perputaran uang yang dilakukannya. Usaha Mikro ini nyaris tahan banting dan menjadi garda terdepan dalam kontribusinya terhadap  pertumbuhan ekonomi di Kota Padang,” jelasnya.

Tidak dapat dipungkiri lagi ketika pandemi Covid-19 terjadi dan mengakibatkan krisis ekonomi,  Usaha Mikro tetap menjadi pilihan bisnis sebagai kantung penyelamat buat bertahan hidup.

 

Kondisi ini membuat Usaha Mikro semakin mendapatkan posisi dalam kancah perekonomian di kota Padang bahkan secara kumulatif juga berdampak pada perekonomian Sumatera Barat dan Nasional.

Peran strategis tersebut mau tidak mau menjadikan Usaha Mikro sebagai alat kebijakan dalam memperkuat struktur perekonomian kota Padang.

Oleh karena itu, sasaran atau tujuan yang diinginkan dari pengaturan pemberdayaan Usaha Mikro melalui Inisiatif Ranperda yang di usulkan DPRD adalah untuk mendorong tumbuh dan berkembangannya UMKM sebagai pelaku ekonomi yang tangguh dan mandiri.

Adanya Perda yang mengatur tentang pemberdayaan usaha mikro dapat dijadikan  landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kota Padang dalam rangka mengambil kebijakan strategis terkait  langkah pemberdayaan usaha mikro dan dari sudut pandang pelaku usaha Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro menjadi penting sebagai landasan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha mikro kecil dan menengah dalam mengembangkan usahanya.

Sementara itu, terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, jelas Budi lagi, membangun ketahanan keluarga adalah upaya yang terkoordinasi,  optimal, menyeluruh, dan secara berkelanjutan untuk menciptakan ketahanan keluarga agar berkembang sehingga dapat hidup rukun, bahagia dan sejahtera lahir dan batin serta menghantarkan menuju Indonesia Emas 2045.

“Kehidupan keluarga tidak lepas dari nilai nilai yang ada dalam masyarakat seperti agama, adat istiadat dan nilai nilai sosial yang ada dalam masyarakat.  Sistem nilai tersebut sering mengalami degradasi misalnya pada bidang agama dengan mulai kurang taatnya beribadah,  kemudian,  pada bidang sosial kemasyarakat terjadi krisis dalam kehidupan berkeluarga seperti pertengkaran, kurangnya komunikasi dalam keluarga dan tingginya angka perceraian,” urainya.

 

Dalam menghadapi masalah dan tantangan penyelenggaraan ketahanan keluarga tersebut, diperlukan adanya payung hukum untuk meningkatkan kemampuan, kepedulian serta tanggungjawab pemerintah daerah, keluarga, masyarakat dan stakeholder lainnya dalam mewujudkan ketahanan keluarga. Mengingat pentingnya penyelenggaraan ketahanan keluarga maka kebijakan selanjutnya tertuang dalam penyusunan Dokumen RPJPD maupun RPJMD.

“Berangkat dari latar belakang itulah kemudian, fraksi gerindra menganggap perlu mengajukan usulan inisiatif berupa Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga sebagai dasar yuridis mengajukan solusi guna pemecahan masalah membangun ketahanan keluarga yang ada di kota Padang,” cakapnya.

Terkait Ranperda tentang pengendalian dan penanggulangan rabies, juru bicara fraksi PAN Faisal Nasir mengatakan, Ranperda pengendalian dan penanggulangan rabies bertujuan untuk membebaskan daerah dari ancaman rabies pada hewan dan manusia.

 

“Juga meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengendalian dan penanggulangan rabies. Fraksi pan setuju dengan ranperda ini, apalagi dua bulan lalu, kasus rabies  sempat mencuat di kota ini,” cakapnya.

Meski demikian, Fraksi PAN meminta walikota melalui OPD terkait setelah lahir perda ini memasifkannya kepada  masyarakat termasuk  penyusunan regulasi turunannya sehingga tidak menimbulkan persepsi beragam di tengah masyarakat.

Dikatakannya, dalam ranperda pengendalian dan penanggulangan rabies juga diatur ketentuan pidananya, yaitu pasal 47 yang berbunyi “setiap pemilik HPR yang menelantarkan HPR, membiarkan HPR berkeliaran di luar pekarangan rumah dan/atau membawa HPR keluar pekarangan tanpa dilengkapi alat perlengkapan pengamanan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling tinggi rp10 juta.”.

“Dalam hal ini, fraksi PAN bertanya bagaimana bagi seorang orang yang mempersulit atau menghalangi petugas dalam melakukan pemeriksaan dan melakukan vaksinasi HPR atau seseorang yang mengalihkan kepemilikan HPR tanpa terlebih dahulu melaksanakan vaksinasi terhadap hewan tersebut, tidak dikenai ketentuan pidana? Fraksi PAN setuju juga diatur pidananya,” ungkapnya.

Terkait Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Juru Bicara Fraksi PKS mengatakan, Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Karena berfungsi untuk menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah.

Menurutnya, Pengelolaan Barang Milik Daerah harus ditangani dengan baik agar aset daerah tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangannya.

Optimalisasi PAD melalui pemanfaatan aset daerah dapat menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan daerah. Oleh karena itu, Barang Milik Daerah harus dikelola dengan baik dan benar sehingga terwujud Pengelolaan Barang Milik Daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai.

Paradigma baru pengelolaan Barang Milik Daerah juga menekankan pada penciptaan nilai tambah dari Barang Milik Daerah yang dimiliki. Persoalan Barang Milik Daerah jika tidak dikelola dengan  baik, maka justru menjadi beban biaya karena kebutuhan biaya perawatan atau pemeliharaan dan penyusutan nilai barang seiring waktu. Dan salah satu perbaikan tata kelola pemerintahan daerah adalah dengan menerapkan manajemen Aset Daerah yang masif, dan terukur.

“Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mendukung menetapkan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) karena bisa mengoptimalkan pengelolaan aset daerah dan menertibkan penatausahaan aset daerah,” cakapnya. (Adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *