PADANG,RELASIPUBLIK–Video seorang oknum Camat di Padang viral. Video beredar kencang di media maya tatkala Paslon 03 Patahana curhat di Mahkamah Konstitusi.
Hendri Septa di depan Sidang Pendahuluan Mahkamah Konstitusi RI menyebut Paslon 01 (Fadly Amran) mengkondisikan aparatur pemerintahan di Kota Padang, pada Pilkada 27 November 2024.
Netizen pun geli, mereka menjawab dengan menebar video oknum Camat Lubuk Begalung yang yang auto FYP seiring sidang di MK RI kemarin itu.
Bahkan pernyataan pembelaan dari Kepala Inspektorat Pemko Padang di media sosial terkait oknum camat viral itu pun mendatangkan cibiran banyak netizen di dunia maya, apalagi disebut ini sebelum kampanye.
Juru Bicara Fadly Amran-Maigus Nasir Kevin Philip justru pembelaan seorang inspektur ke oknum camat itu, menunjukan ada terstruktur, sistematis dan masif (TMS).
“Aneh aja nih, Pak Fadly Amran digugat Paslon 03 ke MK RI karena TMS. Eee Inspektur malah sebut video viral oknum camat itu, meski dengan olah audit digital video itu di masa tahapan Pilkada kok,”ujar Kevin, Sabtu 18/1-2025 saat ngobrol dengan wartawan di Padang.
“Di video itu 3 Juni 2024, itu tahapan Pilkada kalau Pemilu Februari bro,”ujar Kevin lagi.
Artinya lagi kata Kevin diduga Inspektur Kota Arfian, komunikasi pembelaan oknum camat itu bohong dan untuk apa, soal itu disembunyikan.
“Patut diduga ada upaya menyembunyikan ketidaknetralan ASN selama Pilkada, saya berharap kedepan komunikasi seperti pak Inspektur tidak lagi terjadi hal hal demikian agar kejayaan Kota Padang segera terwujud dengan kolaborasi bersama sama seluruh stakeholders,”ujar Kevin.
Banyak pihak menyebut video viral itu menjadi bantahan telak terhadap alasan Paslon 03 ajukan Perselisihan Hasil Pilkada ke MK RI.
“Belum dibantah oleh termohon, eee sudah dijelaskan sendiri siapa yang mengerahkan aparatur ASN di Pilkada Padang waktu itu,”ujar Ucok dalam tanya jawab dengan Kevin pagi tadi. (***)