Padang,relasipublik – Program Strategis Nasional dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupa kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Bertempat di Gedung Serbaguna Belimbing, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Kamis (03/02/2022) Pagi.
Dalam wawancara awak media Radar Bhayangkara Indonesia, Ketua Majelis Pertimbangan Adat (MPA) Nagari Pauh IX Kuranji Irwan Basir Datuk Rajo Alam menyampaikan bahwa program pensertifikatan tanah ini merupakan program dari pemerintah yang diberikan kepada seluruh masyarakat.
Program PTSL dari Kementerian ATR/BPN memberikan kesempatan kepada warga untuk mempunyai kepastian hukum atas hak atas tanahnya.
“Memiliki tanah di Kota Padang walaupun kecil ini merupakan sebuah aset yang berharga. Jadikan ini sebagai aset penting, aset strategis untuk kesejahteraan keluarga dan untuk masa depan anak dan cucu kita,” katanya.
Menurut Irwan Basir, dengan memiliki sertifikat tanah, warga mempunyai kepastian atas hak tanah yang sekarang ditempati. Meskipun luasnya bervariasi, mulai dari 20 meter, 50 meter hingga 100 meter.
Ia menilai, memiliki tanah di Kota Padang meskipun kecil merupakan sebuah aset yang harus dipertahankan.
“Jangan sampai begitu sudah dapat sertifikat cepat-cepat langsung dilakukan likuidasi. Jangan lakukan itu meskipun hak dari bapak ibu sekalian,” kata dia.
Selian itu, Irwan Basir berharap dengan adanya status hukum yang solid ini. Sertifikat tanah dapat dimanfaatkan dan digunakan sebaik-baiknya.
Program ini tidak ada biaya, makanya pemerintah memberikan kemudahan secara gratis,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Irwan Basir menambahkan dengan sertifikat ini, maka batas-batas tanah akan lebih jelas, kepemilikannya jelas serta di atas hukum juga jelas.
Dengan adanya sertifikat hak milik. Sehingga menjadi suatu kepastian hukum yang dimiliki oleh masyarakat Role Of Law. Disamping itu bisa menjadi investasi usaha oleh masyarakat itu sendiri, tuturnya.
Sementara itu, Tim BPN Kota Padang mengatakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang merupakan salah satu program pemerintah. Guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis sedang dilaksanakan.
Namun tak sedikit masyarakat yang belum mengetahui informasi soal PTSL ini.
Berikut ini syarat mengikuti PTSL:
– Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
– Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
– Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
– Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian).
– Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
Tim BPN Kota Padang di 4 Kelurahan yaitu di Kelurahan Kalumbuk, Kelurahan Kuranji, Kelurahan Korong Gadang, Kelurahan Gunung Sarik.
Dimohon kepada masyarakat di empat Kelurahan ini untuk dapat mensosialisasikan ditingkat masyarakat, semoga mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah.
Harapannya, warga masyarakat secara bersama-sama bisa mendaftarkan ke kelurahan. Sehingga seluruh tanah di Kota Padang telah memiliki sertifikat tanah, pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Polsek Kuranji Nursirwan, mewakili Kejari Kota Padang, Ketua Majelis Pertimbangan Adat (MPA) Nagari Pauh IX Kuranji Irwan Basir Datuk Rajo Alam, SH, MM, Camat Kuranji, BPN Kota Padang, Lurah Kuranji Kasma Efendi, Tokoh Masyarakat, Ninik Mamak dan RT/RW Kecamatan Kuranji. (Dp)