DaerahKota PadangTERBARU

Jadikan “Vonis” Buku Wajib PPID

369
×

Jadikan “Vonis” Buku Wajib PPID

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK– Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar telah melaunching bukunya, “Vonis” Rabu (26/1/2022). Buku dengan paket komplit ini, mendapat apresiasi dari berbagai tokoh di Sumbar, karena memuat tulisan terkait Sengketa Informasi Publik lengkap dengan regulasi Keterbukaan Informasi.

Owner sekaligus Pemimpin Redaksi mimbarsumbar.id dan mimbarnasional.com, Almudazir, SS, menilai, Buku Vonis ini sangat tepat dijadikan buku panduan bagi PPID di semua badan publik. Karena, dengan semakin meleknya masyarakat dengan keterbukaan informasi, maka PPID suatu ketika akan melayani kebutuhan masyarakat akan informasi bahkan mungkin akan bersengketa di meja biru Majelis Komisioner Komisi Informasi.

“Nah, dengan membaca dan memahami buku Vonis ini, diyakini akan lebih memudahkan PPID untuk memuaskan hak masyarakat untuk tahu serta menangani sengketa informasi, bila sampai ke ranah ini. Khususnya dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan,  bersih, akutanbel, efektif dan efisien, jadikan buku ‘Vonis’ menjadi buku wajib PPID, agar tidak kelabakan melayani permintaan informasi dari masyarakat. Mana informasi yang dikecualikan dan mana yang boleh disampaikan pada publik. Semua mekanisme dan aturannya, ada dalam buku ini,” ujar Almudazir yang juga Bendahara Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi (FJKIP) Sumbar.

Penulis buku ‘Vonis’, Adrian Tuswandi saat launching buku ini menyampaikan, gagasan penulisan buku ‘Vonis’ ini terinspirasi dari tugasnya selama 2 periode menjabat sebagai Komisioner KI Sumbar. Dimana sebagai komisioner yang bertugas membumikan keterbukaan di badan publik, serta dari sidang-sidang Sengketa Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan KI Sumbar.

“Ada proses yang panjang dalam melahirkan buku ini. Begitu banyak sidang sengketa informasi publik diajukan masyarakat baik secara kelembagaan maupun pribadi terhadap badan publik. Dan sesuai PerKI, ada tahapan proses, mulai dari verifikasi laporan, tahapan mediasi hingga persidangan dan putusan bila mediasi tak ada titik temu,” ungkap Adrian yang dikalangan jurnalis akrab disapa Toaik.

Dikatakan, buku ini adalah kompilasi dari berbagai tupoksi KI dalam memenuhi dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat dalam pemenuhan haknya untuk mendapatkan informasi. Buku ini juga memuat semua regulasi tentang Keterbukaan Informasi, mulai dari Undang-Undang No. 14 tahun 2008, hingga Peraturan Komisi Informasi (PerKI).

“Saya selaku penulis, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak ataa dukungannya, baik pada Ketua dan komisioner KI Sumbar, PLN Sumbar, PT. Semen Padang, Bang HM Nurnas dan seluruh rekan rekan jurnalis serta staf KI Sumbar,” ungkap Toaik.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas mengapresiasi selesai dan beredarnya buku Vonis karya Komisioner KI  Sumbar Adrian Tuswandi bersama tim.

“Terus terang buku itu menjadi pemantik hebat bagaimana keterbukaan informasi publik menjadi budaya. Apalagi buku itu terkait pengetahuan bagaimana bersengketa informasi publik, juga ada soal pidana informasi publik sebagai jalan terakhir memaksa badan publik untuk terbuka informasinya,” ujar HM Nurnas yang merupakan tokoh inisiator Ranperda Keterbukaan Informasi Publik. (ms/jkip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *