Berita UtamaDaerahKota PadangPeristiwaTERBARU

Jangan Ragukan KIP dan ITP

126
×

Jangan Ragukan KIP dan ITP

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK—Warek ITP Yusreni Warmi didamping Kepala Humas ITP Dwi Arini menegaskan bahwa komitmen dan konsistensi terhadap keterbuakan informasi publik tidak perlu disanksikan lagi.

“Kita memaknai keterbukaan informasi publik sebagai pertanggungjawaban perguruan tinggo ke mahasiswa dan masyarakat,”ujar Yusreni Warmi kepada Tim Visitasi KI Sumbar dipimpin Nofal Wiska didampingi Adrian Tuswandi dan Verifikasi Kiki Eko Syahputra, Jumat 16/10 di Padang.

Menurut Yusreni pola pengelolaan informasi publik berbasiskan website dan manual.

“Alur permohonan informais publik ITP satu pintu di PPID yang memiliki regulasi baik SK maupun SOP yang di SK-kan Rektor ITP,”ujar Yusreni.

Nofal Wiska menekankn ITP harus terdean dalam keterbukaan informais publik kategori perguruan tinggi di Sumbar.

“Sangat banyak informasi publik di produksi ITP dan publik luas berhal tahu, muli kondisi perkuliahan, biaya kuliah, hasil penelitian dosen dan banyak lainnya, ITP harus bisa membuka ke publik,”ujar Nofal.

Hari ini, Tim Visitasi melakukan banyak kunjungan ke badan publik yang masuk nomonasi sebagai bagian Program Monev badan publik 2020.

“Hari ini visitasinya di Padang, ad dua tim yang akan mengunjungi badan publik ‘masuk nominator, tim satu ini mengunjung ITP, Taspen Padang dan KPU Sumbar, siamg dilanjutkan ke Dispora dan Sekean DPRD Sumbar,”ujar Nofal.

Di Taspen tim disambut Kepala Cabang PT Taspen yang menggariskkan bahwa informasi publik terbuka terbatas.

“Sesuai karakter nasabah, TASPEN mengelola nasabah pensiunan ASN, semua informasi terkait ini tersampaikn dan antar nasabah dan Taspen saling proaktif,”ujar Kepala Cabang PT Tapen Padang.

Semenatr di KPU Sumbar menurut PPID Aan Wuryanto menyatakan pola pelayanan informasi publik tetap mengacu kepada PerKPU 1 tahun 2017 dan aturan tentang pengelolaan informasi publik di KPU.

“Tapi soal dana hibah KPU nyatakan itu terbuka bagi publik ingin tahu silahkan mengajukan permohonan informasi sesuai ketentuan UU 14 tahun 2008 dan Per KPU 1 tahun 2015, keputusan 88 2019 tentang struktur PPID di KPU,”ujar Aan. (rilis: ppid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *