PADANGPANJANG,RELASIPUBLIK– Keputusan penting diambil dalam Rapat Koordinasi Forkopimda, Rabu (5/5), menyikapi perkembangan kasus Covid-19 di kota ini. Salah satunya, jika nanti Padang Panjang berada dalam zona merah (risiko tinggi), maka pelaksanaan Shalat ‘Id dilaksanakan di rumah. Hal ini sesuai dengan imbauan menteri agama.
“Jika Padang Panjang tetap di zona oranye (risiko sedang), maka Shalat ‘Id tidak dilaksanakan di lapangan. Melainkan di masjid atau mushalla,” sebut Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano saat memimpin rapat bersama Wakil Wali Kota, Drs. Asrul dan Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md.
Dalam rapat yang digelar di Hall lantai III Balaikota itu, juga menyepakati beberapa poin penting lainnya sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 saat perayaan Idul Fitri 1442 H ini.
Terkait pelaksanaan ibadah shalat berjamaah di bulan Ramadhan di masjid atau mushalla, jamaah diminta untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes). Di antaranya memakai masker, mencuci tangan dan membawa sajadah sendiri. Pengurus masjid/mushalla diminta memfasilitasi masker, sabun cuci tangan dan mengatur shaf shalat hingga akhir Ramadhan ini.
Selain itu, Wako Fadly menegaskan, agar Tim Satgas Covid-19 terus melakukan Operasi Yustisi di tempat-tempat keramaian di Kota Padang Panjang.
“Mengingat suasana Kota Padang Panjang yang akhir-akhir ini ada peningkatan kunjungan dari masyarakat di sekitar Padang Panjang, kita harapkan untuk Satgas tetap melakukan Operasi Yustisi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Meningkatnya status Padang Panjang dari zona kuning ke zona oranye, kata Fadly, Satgas harus menerapkan beberapa langkah jitu. Salah satunya melarang adanya kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau membuat kerumunan.
“Berdasarkan edaran menteri, kita harus membatasi kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang atau membuat kerumunan,” tutur Fadly.
Dalam rakor tersebut, Fadly juga menggambarkan, berbagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19 agar tetap terus dijalankan, seperti tracking, tracing, treatment, pemberian vaksin, dan Operasi Yustisi.
“Untuk tempat wisata, restoran dan warung, harus kita perhatikan penerapan prokesnya. Karena jika kita lengah, saat zona oranye ini, sangat berpotensi naik menjadi zona merah,” ucapnya.
Rapat turut dihadiri Kapolres, AKBP. Apri Wibowo, SIK, Dandim 0307/TD, Letkol. Inf. Wisyudha Utama, Kajari, ketua pengadilan negeri, ketua pengadilan agama, Danyon B Pelopor Brimob, Dan Secata B, Kakan Kemenag, Karutan Kelas IIB, sekda, asisten, staf ahli dan kepala OPD serta undangan lainnya. (k***)