Berita UtamaNasionalPolitikTERBARU

Judicial Review Pro Muldoko Masuk Kategori “Begal Politik”

270
×

Judicial Review Pro Muldoko Masuk Kategori “Begal Politik”

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,RELASIPUBLIK– Upaya judicial review (uji materil) pihak pro Moeldoko ke Mahkamah Agung dinilai Partai Demokrat sebagai upaya mencari pembenaran.

Meneruskan siaran pers DPP Partai Demokrat, Kamis (23/9/2021), anggota Fraksi Demokrat DPR RI H. Darizal Basir menyebutkan, setelah Menkumham menolak mengesahkan Kongres Luas Biasa (KLB) di Deli Serdang, yang dianggap tidak memenuhi syarat (31/3), Pihak Moeldoko terus melakukan upaya hukum.

“Tidak puas dengan dua gugatan di Pengadilan TUN Jakarta, kini Pro Moeldoko juga mengajukan Uji Materiil (Judicial Review) di Mahkamah Agung (MA),” kata Darizal seperti ditulis dalam siaran pers tersebut.

Darizal menjelaskan, sebagaimana diketahui permohonan Hak Uji Materil (HUM) oleh mantan kader Demokrat telah dicantumkan pada laman resmi Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara 39 P/HUM/2021 dengan Pemohon Muh. Isnaini Widodo dan Termohon Menkumham RI.

Menanggapi hal tersebut, masih di dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra itu, anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto menegaskan:” kelompok pro Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘begal politik’ yang mereka lakukan,”.

Ia menilai, uji materil yang dimasukkan oleh mantan kader (pro Moeldoko) tersebut masih saja mempermasalahkan SK Menkumham atas pengesahan AD/ ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Mei 2020.

Menurutnya upaya tersebut sengaja mereka lakukan hanya untuk mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB ilegal pada bulan Maret 2021 lalu.

“Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. Tidak mungkin lagi diperdebatkan konstitusionalitasnya. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari 1 tahun yang lalu. ‘Akrobat Hukum’ apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?,” ungkap Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu.

Didik juga menjelaskan, Menkumham mempunyai tim pengkaji hukum yang kuat dan prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan serta sinkronisasi peraturan perundangan undangan, sebelum Menteri mengeluarkan sebuah surat keputusan.

“Permohonan Judicial Review ini bisa dianggap sebagai upaya ‘begal politik’ dengan modus memutarbalikkan fakta hukum, namun kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” tegas Didik.

Ia juga meyakini para Hakim Agung mempunyai integritas dan profesionalisme yang baik. “Sekali lagi, ini bukan masalah internal partai, ini adalah upaya paksa untuk merobek demokrasi dan kepastian hukum di negeri kita,” tutup Didik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *