Berita UtamaKabupaten SolokTERBARU

Kabupaten Solok Musnahkan Arsip Depo Dengan Jadwal Retensi Arsip Di Bawah 10 Tahun

352
×

Kabupaten Solok Musnahkan Arsip Depo Dengan Jadwal Retensi Arsip Di Bawah 10 Tahun

Sebarkan artikel ini

SOLOK, RELASIPUBLIK – Pemerintah Kabupaten Solok malakukan pemusnahan arsip depo berdasarkan hasil penilaian panitia arsip urusan keuangan yang sudah memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan sesuai dengan jadwal retensi arsip (JRA) di bawah 10 tahun pada sekretariat daerah Kab. Solok, bertempat di Depo Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Koto Baru, Rabu (2/9).

Hadir pada kegiatan tersebut Bupati Solok H. Gusmal, Sekdakab Solok Aswirman, Kadis Perpustakaan Nofiarman, SKPD terkait dan Kabag Humas Syofiar Syam.

Dalam sambutannya Bupati Solok, H. Gusmal mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dalam pasal 50 pemindahan Arsip inaktif dari unit pengelola ke unit kearsipan sebagaimana di maksud dalam pasal 51 ayat (1) pemusnahan Arsip dimaksud dalam pasal 49 huruf b di lakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan keterangan di musnahkan berdasarkan JRA, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara. Ayat (2) pemusnahan Arsip sebagaimana di maksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar dan pada ayat (3) pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada pecipta arsip merupakan tanggung jawab pimpinan pecipta arsip yang bersangkutan.

Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan pasal 56 berbunyi penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 meliputi kegiatan pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kerasipan, pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan memiliki nilai guna dilaksanakan sesuia dengan ketentuan perundang-undangan dan penyerahan arsip statis oleh pecipta arsip kepada lembaga kearsipan.

Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran yang terkait dalam kegiatan pemusnahan arsip di depo arsip oleh dinas perpustakaan dan kearsipan. Hasil penilaian panitia arsip urusan keuangan dilingkungan sekretariat daerah Kab. Solok. Jumlah arsip yang dimusnahkan dilaksanakan secara keseluruhan dengan cara pencacahan atau pembakaran dengan jumlah sebanyak 319 jenis arsip dengan jumlah 1.1811 exemplar. Sedangkan daftar jumlah arsip permanen yang ditemukan dari hasil penilaian unsur keuangan pada sekretariat daerah sebanyak 503 jenis arsip.

“Saya minta kepada seluruh SKPD untuk melaksanakan penyusutan arsip. mengacu pada peraturan Bupati Solok nomor 36 tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip fasilitatif dan subtantif pemerintah Kab. Solok, waktu penyimpanan arsip aktif inaktif keterangan yang berisi dimusnahkan atau dipermanenkan dan dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Untuk SKPD yang telah di terbitkan JRA-nya saya minta untuk segera memindahkan arsip statisnya (yang berketerangan permanen) ke lembaga arsip daerah Kabupaten Solok,” kata Gusmal. *(Ali/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *