Berita UtamaKabupaten Solok

Kabupaten Solok Tambah Tiga WBTbI, Kini Miliki 10 Warisan Budaya Takbenda Indonesia

×

Kabupaten Solok Tambah Tiga WBTbI, Kini Miliki 10 Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Sebarkan artikel ini
Foto: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok bersama tim (dok istimewa A3)

Solok Relasipublik.com – Prestasi membanggakan kembali diraih Kabupaten Solok di bidang kebudayaan. Tiga karya budaya daerah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) oleh Kementerian Kebudayaan, setelah melalui sidang penetapan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting sehari sebelumnya.

Tiga karya budaya yang berhasil memperoleh pengakuan nasional tersebut adalah Balaho, Tari Tupai Janjang Koto Hilalang, dan Indang Solok.

Sidang penetapan WBTbI diikuti seluruh provinsi di Indonesia yang mengusulkan karya budaya. Dari Provinsi Sumatera Barat, sebanyak 16 karya budaya dari 11 kabupaten/kota dinyatakan lolos verifikasi. Kabupaten Solok menjadi daerah dengan usulan terbanyak yang berhasil ditetapkan, yakni tiga karya budaya sekaligus.

Dengan tambahan tersebut, hingga tahun 2026 Kabupaten Solok telah memiliki 10 Warisan Budaya Takbenda Indonesia, sekaligus memperkuat posisinya sebagai salah satu daerah dengan kekayaan budaya yang terus mendapat pengakuan di tingkat nasional.

Pamong Budaya Ahli Muda Kabupaten Solok, Wirasto, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan puncak dari proses panjang yang dimulai sejak tahun 2025.

“Pengusulan diawali melalui Dapobud. Awalnya terdapat 17 karya budaya yang diusulkan. Karena adanya pembatasan kuota, hanya tujuh usulan yang dapat diajukan. Setelah melalui verifikasi tingkat provinsi, tiga karya budaya dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diajukan ke tingkat nasional,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan, Kabupaten Solok kemudian menerima verifikasi lapangan langsung dari Tim Ahli WBTbI Kementerian Kebudayaan. Dari empat karya budaya yang diverifikasi di lapangan, tiga di antaranya berhasil lolos hingga tahap penetapan.

“Ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Kabupaten Solok. Pada sidang penetapan kemarin, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok juga menghadirkan para maestro dan pelaku budaya dari ketiga karya budaya tersebut. Alhamdulillah semuanya dinyatakan lolos dan resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” katanya.

Wirasto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pengusulan, mulai dari masyarakat, pemangku adat, pelaku budaya, hingga pemerintah daerah.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi. Dukungan masyarakat, pemangku adat, dan para pelaku budaya menjadi kekuatan utama sehingga ketiga karya budaya ini dapat memperoleh pengakuan nasional. Kami berharap nantinya ketiga karya budaya tersebut dapat ditampilkan pada acara penganugerahan WBTbI di Jakarta,” tambahnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok, Lesmi, S.P., juga menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan tersebut.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Tim Ahli WBTbI Kementerian Kebudayaan, Tim Ahli WBTbI Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin Prof. Pramono, serta Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat atas pendampingan selama proses verifikasi.

“Penetapan ini bukanlah akhir dari perjuangan, tetapi menjadi awal dari tanggung jawab bersama untuk terus menjaga, mengembangkan, dan melestarikan warisan budaya Kabupaten Solok agar tetap lestari serta menjadi kebanggaan bangsa Indonesia,” ungkap Lesmi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok, Marcos Sophan, menyampaikan apresiasi kepada Tim Ahli WBTbI Kementerian Kebudayaan yang telah melakukan verifikasi langsung ke Kabupaten Solok. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Tim Ahli WBTbI Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin Prof. Pramono, beserta jajaran Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat atas dukungan selama proses pengusulan.

“Penetapan ini merupakan sebuah kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar bagi Kabupaten Solok. Ke depan, tugas kita bersama adalah menjaga, melestarikan, dan mewariskan budaya yang telah ditetapkan agar tetap hidup di tengah masyarakat dan dikenal oleh generasi mendatang,” ujar Marcos Sophan.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Solok dalam melestarikan kekayaan budaya lokal. Pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia diharapkan mampu meningkatkan perhatian masyarakat terhadap pelestarian tradisi sekaligus memperkuat identitas budaya Kabupaten Solok di tingkat nasional maupun internasional. (WR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *