sumbar.relasipublik.com // Tanah Datar
Informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Jorong Bukik Tamasu dan Sawah Kareh, Nagari Balimbiang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, langsung mendapat perhatian serius Polres Tanah Datar.
Tim Reserse Kriminal Polres Tanah Datar yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Muhammad Iqbal bergerak melakukan koordinasi awal menyikapi informasi tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan kebenaran laporan sekaligus mengantisipasi potensi aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi perizinan Senin (28/9)
Setibanya di Kantor Wali Nagari Balimbiang, tim kepolisian bertemu dengan sejumlah unsur terkait. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Dinas Nakerin Nussirwan, Kepala Kesbangpol Hendra Setiawan, jajaran Satpol PP, Camat Rambatan, Kapolsek, Wali Nagari Balimbiang Yudia Antoni beserta perangkat nagari.
Dalam koordinasi tersebut, dibahas langkah lanjutan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diinformasikan masyarakat.
Mengingat medan menuju lokasi cukup jauh dan membutuhkan persiapan khusus, tim gabungan sepakat melakukan pengecekan lapangan pada Selasa atau Rabu. Persiapan meliputi armada, personel, serta perlengkapan yang dibutuhkan agar pemeriksaan di lapangan dapat berjalan aman dan efektif.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar IPTU Muhammad Iqbal menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum kondisi di lapangan benar-benar diverifikasi.
“Informasi dari masyarakat tentu menjadi perhatian kami. Namun, untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, kami perlu melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Kami akan melihat kondisi faktual di lapangan, termasuk aktivitas yang dilakukan serta aspek perizinannya,” ujar Iqbal.
Menurutnya, penanganan dugaan PETI harus dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan hukum. Jika nantinya ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar aturan, pihak kepolisian akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Prinsipnya, kami akan bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Tidak hanya berdasarkan informasi awal. Setelah pengecekan dilakukan, baru akan ditentukan langkah selanjutnya sesuai hasil di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Nagari Balimbiang Yudia Antoni menyatakan pemerintah nagari siap mendukung langkah aparat dan pemerintah daerah dalam memastikan kondisi sebenarnya di lokasi yang dilaporkan.
Yudia mengatakan, informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama apabila aktivitas tersebut benar-benar dilakukan tanpa izin dan berpotensi berdampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
“Kami dari pemerintah nagari tentu mendukung upaya pengecekan yang dilakukan aparat dan OPD terkait. Yang terpenting, kondisi di lapangan harus dipastikan terlebih dahulu. Kalau memang ada aktivitas yang tidak sesuai aturan, tentu harus ditindak sesuai ketentuan,” kata Yudia.
Ia menambahkan, pemerintah nagari siap memberikan informasi yang dibutuhkan serta membantu kelancaran tim saat melakukan pengecekan ke lokasi.
“Kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara bersama-sama dan objektif. Jangan sampai ada aktivitas yang merugikan masyarakat ataupun lingkungan. Pemerintah nagari siap berkoordinasi dengan kepolisian dan OPD terkait,” ujarnya.
Pengecekan lapangan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai kondisi di Jorong Bukik Tamasu dan Sawah Kareh, termasuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas pertambangan emas, status perizinan, serta dampak yang ditimbulkan.
Langkah cepat Polres Tanah Datar bersama pemerintah daerah dan pemerintah nagari tersebut sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat mengenai dugaan PETI tidak dibiarkan begitu saja, tetapi ditindaklanjuti melalui verifikasi langsung sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut (d13)












