Padang,relasipublik – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Padang Yopi Krislova, SH, MM menanggapi ada nya laporan terkait pungutan-pungutan liar (pungli) disekolah SD negeri di kota Padang.
Pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung.
Yopi Krislova menghibau pihak-pihak sekolah agar tidak melakukan pengutan sebagaimana yang telah tertera pada aturan seperti uang komite, atau meminta barang-barang yang memberatkan orang tua murid.
Namun pihak sekolah boleh menerima atau melakukan jika ada sumbangan sukarela dari wali murid untuk kegiatan sekolah dan itu tidak memberatkan wali murid, tanpa paksaan dari pihak sekolah dan anggaran nya juga kecil itu boleh”, katanya.
Tetapi jika ada pihak sekolah melakukan diluar itu tidak sesuai aturan dan progul walikota Padang maka kami dari dinas pendidikan kota Padang akan menindak tegas dan akan memberikan sangsi”, tegasnya.
Hal ini disampaikan nya kepada awak media pada Kamis (15/05/2025) diruangan kepala dinas pendidikan kota Padang. (R)