Kota Solok,relasipublik- Bertempat di Lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Solok, telah dilaksanakan kegiatan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) Selasa, (5/3/24).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua PN Koto Baru, Ketua PN Solok, Kepala BNNK Solok, Kepala Lapas Kelas IIB Kota Solok, Kajari Solok atau yang mewakili, Kapolres Solok Kota diwakili oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba Polres Solok Kota, Kasat Reskrim Polres Solok diwakili oleh Kanit Tipidkor, Dandim 0309 Solok atau yang mewakili, Damkar Kota Solok, dan Dinkes Kota Solok.
Barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan ini terdiri dari Narkotika jenis sabu seberat 41,5198 gram, Narkotika jenis ganja seberat 5,375 gram, Pakaian dan Handphone
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan diawasi oleh seluruh pihak yang hadir. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Solok.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Andi Metrawijaya, melalui kepala seksi pengelolaan barang bukti Hamdika Wiradi Putra, SH, MH menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Solok dalam menangani perkara tindak pidana.
“Pemusnahan barang bukti ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan bandar narkoba, serta menjadi edukasi bagi masyarakat tentang bahaya narkoba,” ujar Hamdika
Kapolres Solok melalui Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH., menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam memerangi narkoba di wilayah Solok.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegas Iptu Oon.
Lebih lanjut, Iptu Oon menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan segera melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Mari bersama-sama kita ciptakan Solok yang bersih dari narkoba,” ajak Iptu Oon.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan bandar narkoba, serta menjadi edukasi bagi masyarakat tentang bahaya narkoba.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, peredaran narkoba di wilayah Solok dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup dengan lebih tenang dan aman. (A2)