SOLSEL, RELASI PUBLIK – Pada hari kamis tanggal 26 Oktober 2023 pukul 15:30 WIB penyiapan perlengkapan Administrasi setelah persiapan dan Administrasi selesai.
Pada jam 17.30 dilaksanakan eksekusi a.n terpidana inisial I. H di lapas kelas II b Muara Labuh Kabupaten Solok Selatan,
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2959 K/pid.sus/2020 tanggal 13 Desember 2021 yang kami terima tanggal 28 Agustus 2023.
Perkara tipikor tersebut terkait dengan Pembangunan Tanggul Sungai Batang Bangko pada BPBD Kab Solsel TA 2016 sebesar Rp 9.660.000.000 sedangkan dua terpidana lain sudah menjalani masa hukuman di Rutan kelas II B Muara Labuh.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh 4 orang dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan.
Pada putusan tingkat banding Terdakwa diputus dengan pidana penjara selama 3 tahun denda 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair kurungan 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar 303.167.505,- subsidair 1 th 6 bulan.
Saat berita ini dibuat media mengkomfirmasikan kepada A,.Sahputra, S.H selaku kasi intelijen Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Menurutnya, sebelum ini pihak Kejaksaan telah melakukan tiga Kali panggilan kepada terpidana tersebut.
Pada panggilan pertama beliau tidak hadir, dengan alasan Ada urusan keluarga dan panggilan kedua beliau juga tidak hadir, pada panggilan ketiga, hari ini lansung kami eksekusi dan titipkan ke lapas/rutan Muara Labuh. (Yanto)