Berita UtamaKota PadangTERBARU

Kanwil Kemenag dan ATR/BPN Sumbar Teken PKS Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

83
×

Kanwil Kemenag dan ATR/BPN Sumbar Teken PKS Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Barat (Sumbar) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumbar, Rabu (29/6/22).

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari MoU program percepatan sertifikasi tanah wakaf oleh kedua kementerian terkait pada 15 Desember 2021 lalu.

Penandatangan PKS tersebut disaksikan secara langsung oleh Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy. Pada kesempatan itu, Wagub memberikan apresiasi atas kerjasama kedua belah pihak agar segera melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Wagub, mengakui literasi masyarakat Sumbar terkait zakat maupun wakaf belum cukup baik. Padahal potensi yang bisa dihimpun dari zakat dan wakaf untuk kemaslahatan sangat besar. Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama mencatat, hingga saat ini di Sumatera Barat baru 3825 dari 5846 titik lokasi tanah wakaf seluas lebih dari 684 ha yang sudah memiliki sertifikat.

“Bayangkan besarnya potensi yang bisa kita manfaatkan untuk kemaslahatan umat, jika literasi dan partisipasi masyarakat terkait zakat dan wakaf ini dapat kita tingkatkan,” ungkap Wagub menjelaskan.

Wagub juga menyarankan, agar nantinya tanah wakaf yang sudah bersertifikat jangan hanya menjadi aset diam, tetapi dapat dimanfaatkan secara produktif untuk ekonomi umat maupun aktivitas sosial.

“Saya sepakat jika tanah-tanah wakaf ini diproduktifkan, kita bisa rangkul kepala daerah serta masyarakat di kabupaten dan kota. Tanah wakaf ini mau diapakan, apakah jadi pusat pendidikan, diberdayakan untuk pertanian, perikanan, peternakan, atau panti-panti sosial,” kata Wagub.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumbar, Helmi menyampaikan PKS ini nantinya akan diturunkan secara teknis ke tingkat kabupaten dan kota, dimana KUA setempat berperan sebagai pejabat pembuat akta wakaf yang menjadi pintu masuk sebelum sertifikasi diproses oleh ATR/BPN. Ia berharap 2021 lokasi tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat segera diproses penyertifikatan secara bertahap hingga tahun 2024 nanti.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil ATR BPN Sumbar l, Syaiful menuturkan, saat ini pihaknya tengah melaksanakan pekerjaan pendaftaran tanah aset wakaf. Dari hasil pekerjaan tersebut, saat ini terdapat 1037 lokasi tanah wakaf yang siap untuk diajukan untuk disertifikasi oleh ATR/BPN.

Ia berpandangan banyaknya tanah wakaf yang belum dimanfaatkan secara optimal dikhawatirkan menjadi potensi konflik sengketa dikemudian hari. Oleh karena itu, senada dengan apa yang disampaikan Wakil Gubernur, Audy Joinaldy, ia juga menyarankan agar wakaf diproduktifkan dengan pemberian hak guna bangunan di atas tanah wakaf tersebut.

“Sehingga masyarakat bisa berusaha di atas tanah itu dengan perjanjian-perjanian tertentu. Kalau hanya disertifikatkan, didaftarkan untuk menjadi aset tentu sangat disayangkan,” ujar Syaiful. (MC Prov Sumbar)

Dinas Kominfotik Sumbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *