TERBARU

Kapolda Sumbar Tidak Ada Toleransi Terhadap Ilegal Logging Dan Mining

78
×

Kapolda Sumbar Tidak Ada Toleransi Terhadap Ilegal Logging Dan Mining

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik meneruskan apa yang disampaikan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH bahwa memberikan atensi tidak ada praktik illegal di Sumatera Barat.

“Bapak Kapolda Sumbar menegaskan Zero toleransi terhadap Illegal Logging dan mining,” sebut Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di Polda Sumbar, Senin (28/3).

Terkait ilegal mining kata Kabid Humas, penangkapan pelaku berdasarkan informasi akurat dari masyarakat. Kemudian pada hari Kamis dilakukan upaya kepolisian. “Tersangka dua dari Sijunjung dan dua dari Pasaman,” terangnya.

Tersangka di Sijunjung berinisial S (54) warga Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta, dan S alias A (35) warga Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.

Untuk di Pasaman, tersangka MI (28) sebagai operator alat berat, warga Kelurahan Padang Tarok Baso, Kabupaten Agam. Kemudian S alias U, warga Kecamatan Koto Parik Gadang Kabupaten Solok Selatan.

Barang bukti yang diamankan, satu unit controller alat berat eskavator, sebuah timbangan, karpet, sebuah kunci alat berat, dua buah selang spiral warna biru, dan dua buah dulang.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan, S.Ik menerangkan, bahwa sesuai apa yang disampaikan Kapolda, tidak ingin adanya segala macam praktik ilegal mining.

“Kami melakukan upaya tindakan hukum dengan 3 TKP. Yakni 2 di Pasaman dan 1 di Sijunjung,” ujarnya.

Dikatakan, sesuai dengan atensi dari Kapolda Sumbar tersebut, maka pihaknya membuktikannya dengan mengamankan para pelaku illegal mining (penambangan emas tampa izin) yang sangat berdampak pada lingkungan.

“Keempat tersangka akan kami proses hukum sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 35 dengan ancaman 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar rupiah,” tegasnya.

Untuk itu lanjut Kombes Pol Adip Rojikan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap praktik illegal. “Jika ditemukan akan ditindak tegas,” pungkasnya.

Terkait sudah berapa lama para pelaku melakukan aksinya, Dirreskrimsus menerangkan pihaknya masih melakukan tahapan pendalaman.

Sementara, terkait penggunaan mercury, saat dilakukan penangkapan pelaku tambang emas tanpa izin, mereka melakukan penambangan dengan alat berat (eskavator) dan box.

“Jadi saat penangkapan tidak ditemukan adanya penggunaan mercure,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Firdaus.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *