BeritaDaerahKota Padang

Kasus Dugaan Korupsi Bank Garansi Disorot, Mantan Jaksa Desak Kejari Padang

20
×

Kasus Dugaan Korupsi Bank Garansi Disorot, Mantan Jaksa Desak Kejari Padang

Sebarkan artikel ini

Padang, relasipublik – Kasus dugaan korupsi yang menyeret anggota DPRD Sumatera Barat dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp34 miliar terus menjadi perhatian publik. Perkara yang melibatkan BSN itu kini tidak hanya disorot masyarakat, tetapi juga mendapat kritik terbuka dari kalangan penegak hukum.

Sorotan tersebut datang dari Yuspar, mantan jaksa, yang menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang untuk menunjukkan keberanian dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan.

Pernyataan itu ia sampaikan saat dialog bersama Padang TV pada 29 Januari 2026, ketika membahas perkembangan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Padang.

“Kalau Kajari berani, kita lihat dalam tempo waktu seminggu ini. Kalau memang itu perkara korupsi, kenapa dua orang sudah ditetapkan tersangka dan tidak dilakukan penahanan?” kata Yuspar.

Ia menegaskan, apabila penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah dan relevan, maka upaya paksa berupa penahanan seharusnya bisa dilakukan. Menurutnya, tidak ada alasan untuk menunda proses hukum jika perkara tersebut benar-benar merupakan tindak pidana korupsi.

“Saya minta kepada Kajari Padang, saya kan mantan jaksa juga, kalau memang sudah terpenuhi dua alat bukti yang sah dan relevan, kenapa tidak langsung dilakukan upaya paksa, ditahan saja dua orang yang sudah dijadikan tersangka?” ujarnya.

Kejari Padang sendiri telah resmi menetapkan BSN sebagai tersangka pada 29 Desember 2025.

Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit modal kerja oleh BNI kepada perusahaan milik BSN, yakni PT BNA atau PT Benal Ichsan Persada, untuk proyek pengadaan jual beli semen. Fasilitas tersebut diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam proses penyidikan, aparat kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap rumah pribadi serta kantor milik tersangka di Kota Padang. Langkah itu dilakukan untuk mengamankan aset sebagai pengganti kerugian negara.

Yuspar juga menekankan bahwa tindak pidana korupsi tidak berkaitan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menegaskan, perkara korupsi tidak mengenal mekanisme perdamaian.

“Korupsi itu tidak ada hubungannya dengan KUHP yang baru. Korupsi tidak termasuk di situ, dan tidak ada istilah perdamaian-perdamaian,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang menghambat proses penyidikan, Kejari Padang memiliki kewenangan untuk menindak secara hukum.

“Kalau memang ada yang menghambat proses penyidikan, ya proses saja. Mengapain takut, kalau memang itu perkara korupsi,” katanya.

Namun, Yuspar juga mengingatkan bahwa jika perkara tersebut bukan tindak pidana korupsi dan mengarah pada kriminalisasi, maka jalur hukum lain dapat ditempuh.

“Kalau saya sebagai pengacara, kalau saya yakin itu bukan perkara korupsi, saya tempuh dua jalan. Bisa perdata, atau kalau administrasi yang jadi masalah, ya administrasi negara,” ujarnya.

Pernyataan Yuspar ini semakin menambah tekanan publik terhadap Kejari Padang dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah, sekaligus menjadi ujian atas konsistensi dan keberanian penegakan hukum di Sumatera Barat. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *