PADANG,RELASIPUBLUK–Sikapi surat ke Kompolnas terkait penanganan penegakan hukum ke sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran UNAND, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono didatangi Kompolnas RI, Senin 27/3-2023.
Benny Manopo datangi Polda Sumbar selain undang tanya, ada apa? juga apresiasi respon Kompolnas RI.
“Saya tahu Pak Benny Manopo bersama rombongan hari ini ke Kapolda Sumbar Pak Irjen Pol Suharyono, saya apresiasi meski juga bertanya ada apa Polda didatangi Kompolnas RI?,Tapi setelah tahu bahwa Kompolnas ke Polda terkait dugaan pelecehan seksual dua mahasiswa di UNAND”,ujar tokoh publik Sumbar Febby Dt Bangso (FDB) Senin malam, sembariĀ memberikan apresiasi.
“Terima kasih Pak Benny Manopo, ini dalam rangka menjawab tanya publik Sumbar terkait pelecehan seksual yang diduga dilakukan dua sejoli oknum mahasiswa,” ujar FDB biasa tokoh ini dikenal di Sumbar dan nasional.
Dari pemberitaan akhirnya diketahui bahwa Penyidik Polda Sumbar telah menetapan sejoli Mahasiswa Fakultas Kedokteran UNAND tersangka Pelecehan.
Dua sejoli oknum mahasiswa itu sudah tersangka, tapi belum ditahan. Padahal sudah sering diungkap bayak aktifis anti kekerasan seksual dua sejoli itu diduga pasangan kekasih ini motifnya mem-foto atau video temannya secara tidak senonoh saat tidur di indekos.
“Berkaitan dengan dugaan kejahatan seksual yang terjadi di Universitas Andalas. Kami informasikan, bahwa dua hari lalu, sebelum kunjungan Kompolnas RI hari ini, kami sudah menetapkan 2 orang tersangka,” ujar Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono usai menerima kunjungan rombongan Kompolnas, Senin.
Irjen Pol Suharyono mengatakan, para tersangka berinisial H (mahasiswa) dan N (mahasiswi). Tentunya proses ini akan menjadi sorotan publik.
“Kami akan menangani serius. Karena memang sudah cukup bukti. Kalau sudah ada bukti permulaan yang cukup, pastinya sesuai prosedur bisa seseorang yang terlapor, penetapan pertama diperiksa sebagai saksi, dan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka,” tegasnya.
Jadi kata Irjen Pol Suharyono sudah terjawab apa yang sering ditanyakan oleh media. Bahwa Polda Sumbar dalam memproses dugaan tindak pidana dengan serius. Mengapa relatif lama? kata Irjen Pol Suharyono Bukan masalah lama atau sebenarnya, tapi proses penegakan hukum itu harus teliti, tajam, real dan juga sesuai fakta yang ada.Dengan demikian, lanjut Suharyono, tidak ada komplain pada kemudian hari dalam penetapan tersangka seseorang.
“Tidak boleh kesalahan sedikit pun di dalam melangkah. Apalagi menentukan nasib orang baik status sebagai saksi, korban maupun tersangka,” imbuhnya.
Irjen Pol Suharyono mengatakan H dan N belum ditahan. Penyidik tentunya mempertimbangkan banyak hal dan karena syarat-syarat penahanan.
“Tetapi bagaimana langkah penyidik tentunya mempertimbangkan banyak hal, karena syarat-syarat penahanan itu apa, juga ada syaratnya. Pertimbangan juga ada,” ujarnya.
Kompolnas: Segera Gulirkan ke Pengadilan
Audiensi Kompolnas RI dipimpin Benny Manopo ke Kapolda Sumbar dalam rangka mengklarifikasi ada 6 kasus.
Tapi infonya yang paling diatensi Kompolnas soal kasus viral di media dan menjadi atensi kementerian dan lembaga.
‘Karena itu kami ke sini, ada kejutan pada paparan tadi ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara. Dan tentunya, kami ingatkan bahwa proses ini cepat bergulir ke pengadilan. Sehingga nanti masyarakat tahu apa sih yang sesungguhnya terjadi. Kasusnya apa sih, itu bisa diikuti ketika sedang di pengadilan berlangsung. Sekali lagi kami memberikan apresiasi bapak Kapolda dan jajarannya. Atas kerja keras ini, dan sudah terjawab pertanyaan publik sehingga sudah ditetapkan tersangka,”ujar Benny Manopo
Bahkan Kapolda Sumbar mengatakan, pemeriksaan resmi sebagai tersangka akan dilakukan Jumat depan 31/3-2023. Kemarin itu pemeriksaan dan kemudian penetapan sebagai tersangka
Sebelumnya, dugaan pelecehan itu mencuat ke publik setelah akun Twitter @andalasfess mempublikasikan kejadian dan kronologis kasus hingga viral. Sebanyak 12 mahasiswi menjadi korban dari tindakan sejoli oknum mahasiswa itu.
Modus pelecehan berupa pasangan kekasih ini saling kirim konten foto atau video hasil rekaman saat kedua terduga pelaku menginap di kos temannya. Para korban yang merupakan temannya dibuka bajunya saat tertidur.
Sumbar Darurat Kekerasan Seksual, M Taufiq: Insya Allah KPA On Proses
Febby Dt Bangso menekankan ditempat terpisah bahwa kejadian berulang soal pelecehan seksual kepada anak maupun pelajar dan mahasiswa, Sumbar sudah masuk kategori provinsi darurat kekerasan seksual pada anak.
“Faktanya silahkan saja lihat grafik kasus kekerasan seksual pada anak, mestinya Pemprov Sumbar tidak ada alasan lagi untuk tidak membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) sesuai perintah UU Anak,” ujar Febby Dt Bangso.
Sedangkan tokoh muda Sumbar M Taufiqur Rahman mengatakan secara prinsip Gubernur Sumbar siap membentuk KPAD Sumbar.
“Sudah, bahkan saya juga sudah ke KPAI Pusat untuk sharing soal pembentukan KPAD Sumbar, semoga saja proses ditindaklanjuti oleh dinas terkait anak dan perempuan Sumbar, dan komitmen Gubernur Sumbar bisa direalisasikan 2023 ini,” ujar M Taufiqur Rahman. (***)