BeritaDaerahKota Padang

Kasus Pencurian Terungkap, Satreskrim Polresta Padang Amankan Pelaku

21
×

Kasus Pencurian Terungkap, Satreskrim Polresta Padang Amankan Pelaku

Sebarkan artikel ini

Padang, relasipublik – Aksi pencurian telepon seluler (ponsel) yang terjadi di kawasan Pasar Raya Padang akhirnya terungkap. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku setelah jejak digital korban mengarah langsung ke lokasi persembunyian barang bukti. Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan adanya penindakan terhadap satu orang tersangka berinisial FYP (46) dalam perkara pencurian tersebut.

Peristiwa pencurian sebelumnya terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di tepi jalan Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Kasus ini dilaporkan melalui laporan polisi nomor: LP/B/173/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 25 Februari 2026, dengan pelapor atas nama Dhea Amelia. Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-undang (UU) momor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan kasus ini bermula saat korban memperoleh informasi terkait keberadaan ponsel miliknya yang hilang.

“Melalui fitur iCloud, perangkat tersebut terlacak berada di kawasan Komplek Almara, Jalan Mawar Putih Raya, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang,” kata Yasin, Kamis (26/2/2026).

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polresta Padang bersama korban langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi yang terdeteksi.

“Di lokasi itu, petugas menemukan sepeda motor yang ciri-cirinya identik dengan kendaraan yang terekam kamera pengawas (CCTV) saat aksi pencurian berlangsung. Tidak jauh dari kendaraan tersebut, terlihat seorang pria sedang duduk di atas motor yang dicurigai,” katanya.

Lanjut Yasin, petugas interogasi singkat terkait keberadaan iPhone 11 Pro Max 64GB warna green milik korban. Saat itu juga, pria tersebut mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian.

“Tanpa perlawanan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir ojek online (ojol) ini menyerahkan ponsel yang disembunyikan di dalam jok sepeda motornya,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu iPhone 11 Pro Max 64GB warna green beserta kotaknya, serta satu motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BA 4725 IA.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa teknologi digital dan respons cepat aparat kepolisian mampu mempercepat penanganan perkara pidana, khususnya dalam kasus pencurian ponsel yang marak terjadi di ruang publik,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *