Berita UtamaDaerahKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Kasus Perusakan Bangunan di Pessel Dihentikan Polisi, Penyidik Dinilai Tidak Transparan

156
×

Kasus Perusakan Bangunan di Pessel Dihentikan Polisi, Penyidik Dinilai Tidak Transparan

Sebarkan artikel ini

PAINAN, RELASI PUBLIK – Korban atas kasus dugaan perusakan bangunan milik Sumarni di Kampung Alai, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumbar, dinilai tidak memenuhi unsur pidana oleh penyidik kepolisian setempat.

Demikian dalam keterangan tertulis Kepolisian Sektor (Polsek) Sutera pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 1 Agustus 2023 yang menyatakan perkara yang dialami Sumarni tidak memenuhi unsur pidana.

Dalam SP2HP tersebut menyatakan, hasil tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukannya pada 10 juli 2023, dan peserta gelar merekomendasikan untuk melakukan penghentian penyelidikan.

Menanggapi hal tersebut, pelapor (korban) dalam kasus itu mengungkapkan, semenjak laporan pengaduan disampaikannya ke Polsek Sutera sejak, 26 April 2023 silam, dan hingga saat ini tidak ada kejelasan.

“Saya sebagai masyarakat berhak mendapatkan sebuah kepastian hukum dari objek yang saya adukan, ini sampai sekarang tidak jelas ujung pangkalnya, sampai dimana prosesnya, dan apakah ada pidananya atau tidak, tidak ada kejelasan sedikitpun,” ungkap dia.

Menurut korban, dia merasa sebagai korban dari dugaan pengerusakan secara bersama-sama tidak mendapatkan perlakuan yang adil dalam memperoleh kepastian hukum dari aparat Kepolisian Sektor Sutera.

Alasan dia, setiap mau meminta surat laporan pengaduan, penyidik setempat selalu berkilah. “Kalau tidak ada pidananya tidak masalah, yang penting proses jalan dan transparan, ini gak jelas dan tidak ada kejelasan,” sebut korban Sumarni.

Sementara, penasehat hukum korban Sumarni, Srinoval Moelyadi mempertanyakan kinerja dari penyidik Kepolisian setempat.

Kata dia, kasus tersebut sudah berjalan empat bulan sejak dilaporkan dan tidak kunjung dapat kejelasan dan dinilai lambat dalam memproses sebuah laporan.

“Sampai saat ini, perjalanan kasus ini belum jelas meski sudah memasuki empat bulan semenjak laporan pengaduan disampaikan oleh pengadu atas nama isum ke Polsek Sutera,” kata Srinoval Moelyadi, pada Sabtu, 26 Agustus 2023, di Painan.

Dia mengungkapkan, selama lebih kurang dari empat bulan, pihaknya sudah mengupayakan berbagai alternatif dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Lanjut dia, ujung pangkal kasus tersebut pun masih jauh dari harapan. Kata dia, pada Selasa 24 Agustus lalu dirinya telah bertemu dengan Kepala Unit Reskrim Polsek Sutera.

“Ketika kita minta salinan surat ataupun berita acara hingga Surat Pemberitahuan Penanganan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Kanit ini berkilah, ini kan aneh,” kata dia.

Dia menilai, Kanit Reskrim seakan berkilah dengan menyebut bahwa kalau seluruh surat menyurat sudah selesai. “Aneh betul, kok surat menyurat dibawa oleh Kapolsek,” ujar dia lagi.

Menurut pemahaman hukum dia, kronologis yang dialami oleh kliennya murni sebuah perbuatan pidana. Dimana, para pelaku dengan secara bersama-sama telah merusak bangunan yang dibangun Sumarni dan keluarga.

“Anehnya kepolisian minta diselesaikan secara perdata, apa korelasinya? Makanya, kita sangat menyayangkan kinerja aparat yang tidak profesional seperti ini,” sesal Srinoval Moelyadi mengakhiri. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *