Padang,relasipublik — Tiga saksi kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan garansi distribusi semen oleh salah satu bank BUMN. Ketidakhadiran mereka tercatat pada pemanggilan Selasa (9/12).
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara SH, MH, mengatakan tiga saksi tersebut ialah BSN dari PT BIP serta dua orang saksi lainnya dari bank pelat merah tersebut. Ketiganya dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan demi kelengkapan berkas penyidikan.
“Sampai saat ini BSN dan dua saksi lainnya belum datang dan belum ada kabar berita,” ujar Koswara dalam jumpa pers Peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia di Aula Kejari Padang, Selasa (9/12).
Koswara menjelaskan BSN sebelumnya sudah diperiksa dua kali sebagai saksi. Pemanggilan kali ini merupakan yang ketiga untuk kebutuhan pengembangan penyidikan. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Terkait ketidakhadiran para saksi, Koswara menegaskan pihaknya akan menyiapkan langkah hukum lanjutan. “Kita akan lakukan langkah-langkah hukum berikutnya terkait ketidakhadiran saksi-saksi ini,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kajari Padang Nomor PRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 pada 27 Juni 2024. Hingga kini, sebanyak 56 saksi telah dimintai keterangan, termasuk satu saksi ahli.
Selain itu, berbagai barang bukti telah dikumpulkan, mulai dari Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP, audit internal bank, hingga dokumen pengajuan dan pengurusan kredit. Kejari Padang juga melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah dan kantor BSN, Kantor Notaris serta Kantor BPN di Dumai, serta kantor bank BUMN di Pekanbaru.
Penyitaan terhadap sejumlah aset dan barang bukti juga telah dilakukan, termasuk uang senilai Rp17,55 miliar. “Penyitaan dilakukan untuk memperkuat penyidikan,” kata Koswara.
Kasus ini kini masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik Kejari Padang.












