Berita UtamaKota Padang

Kejari Padang Tetapkan BSN sebagai DPO, Praperadilan Tetap Jalan

24
×

Kejari Padang Tetapkan BSN sebagai DPO, Praperadilan Tetap Jalan

Sebarkan artikel ini

Padang, relasipublik — Kejaksaan Negeri Padang menetapkan BSN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) saat gugatan praperadilan yang diajukannya masih bergulir di Pengadilan Negeri Padang. BSN merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen.

Penetapan DPO dilakukan setelah BSN tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Kejari menilai sikap tersebut sebagai bentuk ketidakkooperatifan tersangka.

“Sejak 22 Januari 2026, status DPO kami tetapkan. Syarat formilnya terpenuhi,” ujar Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Budi Sastera, Selasa (27/1/2026).

Status buron itu diumumkan Kejari Padang bertepatan dengan proses praperadilan atas penetapan tersangka BSN dalam perkara dugaan korupsi fasilitas KMK dan bank garansi oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada.

Meski telah berstatus buron, BSN tetap menguji legalitas penetapan tersangka melalui praperadilan. Sidang digelar di PN Padang dengan hakim tunggal Alvin Rahmadhan Lubis.

Kejari Padang menyebut gugatan tersebut tidak relevan dan berpotensi cacat hukum.

“SEMA Nomor 1 Tahun 2018 jelas menyebutkan permohonan praperadilan semestinya tidak diterima dalam kondisi ini,” kata Budi.

Jaksa memastikan siap membongkar argumentasi pemohon dalam sidang.
Di sisi berseberangan, kuasa hukum BSN, Dr. Suharizal, bersikeras kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea). Ia menilai perkara ini lebih merupakan perselisihan keperdataan yang dipaksakan masuk ranah pidana.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut Rabu (28/1/2026) dengan agenda jawaban resmi dari Kejari Padang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *