PESSEL- RELASIPUBLIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, menyeret Ketua Koperasi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Koperasi Sawit, berinisial “M” di daerah itu.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Painan, dalam dugaan kasus tindak pidana Korupsi Koperasi Sawit Wilayah Surantih, Kambang dan Lakitan pada tahun 2014 yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp5, 7 miliar.
” Ya, tersangka “M” telah kita tahan kemarin (12/12/2022) di Rutan Kelas II B, Painan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Raymud Sihotang,SH,MH melalui Kasi Intel Dody Susistro, SH saat dihubungi, Selasa (13/12/2022).
Dodi mengatakan penahanan terhadap tersangka ini atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan pinjaman dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Koperasi Sawit SUKALI (Surantih, Kambang, Lakitan) Pada Tahun 2014 di Kabupaten Pesisir Selatan.
“Tersangka “M” ini merupakan Ketua koperasi di Lembaga Pengelola Dana Bergulir Usaha Mikro Kecil dan Menengah,” kata dia.
Lebih jauh Dodi menjelaskan bahwa saat ini Penyidik Kejaksaan Negeri Painan setempat dalam perkara ini melakukan penahanan terhadap tersangka di tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan surat perintah penahanan mulai tanggal 12 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 di Rutan Kelas II B Painan.
“Tersangka ini di kenakan Pasal 2 Jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001,Subsidair : Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Dodi.(Mil)