sumbar.relasipublik.com // Tanah Datar
Langkah tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanah Datar dalam membongkar dugaan praktik korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Seorang perempuan berinisial VLS (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat untuk periode 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Tanah Datar. Kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki keterkaitan dengan perkara yang lebih dulu menjerat terdakwa lain dalam pusaran dugaan korupsi yang sama.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan dalam press release, Senin (6/4) VLS yang diketahui menjabat sebagai staf admin keuangan diduga terlibat dalam serangkaian transaksi keuangan yang tidak semestinya dan tidak untuk kepentingan perusahaan. Bahkan, dalam praktiknya, tersangka disebut menggunakan rekening pribadi untuk mengelola dana kas Perumda.
Nilai transaksi yang teridentifikasi tidak kecil. Pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp144,6 juta, meningkat drastis pada 2023 menjadi Rp419,9 juta, dan masih berlanjut pada 2024 sebesar Rp13,5 juta. Total dana yang mengalir melalui rekening pribadi tersangka mencapai Rp578,1 juta.
Lebih mengkhawatirkan, sebagian transaksi tersebut tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang sah. Ada yang hanya berupa bukti transfer tanpa kwitansi, bahkan ditemukan pula transaksi tanpa dokumen pendukung sama sekali. Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan yang sistematis dalam pengelolaan keuangan Perumda.
Meski demikian, dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi, SH, MH menyampaikan bahwa terhadap tersangka VLS dilakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 April hingga 25 April 2026.
“Kami mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Tersangka memiliki bayi berusia 2,5 bulan yang masih dalam masa menyusui,” ujar Kajari.
Keputusan tersebut menjadi penegasan bahwa penegakan hukum tetap berjalan, namun tidak mengabaikan sisi kemanusiaan dalam prosesnya.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut terseret, seiring dengan upaya pengungkapan alur dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengelolaan keuangan daerah, khususnya di tubuh BUMD, masih menyisakan celah serius yang rawan disalahgunakan. Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar jargon, melainkan keharusan yang tak bisa ditawar(d13)












