Sumbar,relasipublik – Senin 17 Maret 2025, telah dilaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Perusahaan Umum (PERUM) Bulog Wilayah Sumatera Barat dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bertempat di Aula Lt.5 Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Kanwil Bulog Wilayah Sumatera Barat Bapak R. Darma Wijaya dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Ibu Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Futin Helena Laoli, S.H., M.H., Koordinator, Para Kasi, dan JPN Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Dalam hal Bulog Sumbar terlibat dalam sengketa hukum perdata dan tata usaha negara, baik di luar pengadilan maupun di pengadilan, Bulog Sumbar dapat memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk bertindak mewakili dan menyelesaikan sengketa tersebut. Surat Kuasa Khusus ini akan memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk mengambil tindakan yang diperlukan, baik melalui upaya penyelesaian di luar pengadilan (non-litigasi) maupun melalui proses pengadilan (litigasi).
Dengan adanya MoU ini, diharapkan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Bulog Sumbar dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih terjamin dari sisi hukum terutama di bidang perdata dan tata usaha negara serta melalui pendampingan hukum yang intensif, Bulog Sumbar dapat mengurangi potensi risiko hukum yang dapat merugikan negara dan masyarakat.