Padang,relasipublik – 21 Mei 2025 Dalam upaya memperkuat nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, Fakultas Hukum
Universitas Andalas Padang menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “ Mitigasi Risiko
Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH)”, bertempat di Convention Hall Universitas Andalas.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Ibu Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., sebagai salah satu narasumber utama.
Kehadiran beliau menegaskan
peran sentral institusi penegak hukum dalam mendukung tata kelola pengadaan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam pemaparannya, Kajati Sumbar menyampaikan berbagai aspek strategis dalam pencegahan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa, khususnya di lingkungan perguruan tinggi berstatus PTN-BH.
Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga pendidikan tinggi dan aparat penegak hukum guna menciptakan sistem pengadaan yang akuntabel dan profesional.
“Mitigasi risiko dalam pengadaan bukan hanya tanggung jawab bagian pengadaan semata, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen organisasi. Pendidikan tinggi harus menjadi pelopor dalam tata kelola yang baik,” tegas Kajati.
Seminar ini menjadi forum strategis bagi sivitas akademika, pejabat pengadaan, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mendiskusikan tantangan aktual dan merumuskan solusi dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkungan kampus.
Tujuannya tak lain adalah untuk mendorong efisiensi, efektivitas, serta membangun budaya integritas dalam
pengelolaan keuangan dan administrasi perguruan tinggi.
Fakultas Hukum Universitas Andalas menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kajati Sumatera Barat atas kesediaan dan kontribusinya dalam kegiatan ini. Kehadiran beliau menjadi penguat semangat bersama dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang tidak hanya
efisien dan efektif, tetapi juga berlandaskan prinsip good governance dan zero tolerance terhadap korupsi.*