Padang,relasipublik – Pada hari ini Kamis, 18 September 2025 Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumbar telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka TEDDY ALFONSO(TA) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalah gunaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) tahun anggaran 2021 dan perkara tersebut merupakan pengembangan atas hasil penyidikan tersangka PI selaku Direktur Utama Prumda PSM terlebih dahulu sudah di tetapkan sebagai tersangka.
Setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka TA dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka penyidik langsung melakukan penahanan rutan selama 20hari kedepan terhadap tersangka atas nama TEDDY ALFONSO (TA) selaku Supervisor dalam pelaksanaan Audit atas laporan keuangan perumda PSM tahun anggaran 2021selama 20 hari kedepan di rumah tahanan negara Anak Air.
Adapun alasan dilakukan penahanan rutan Tersangka berdasarkan Pasal 21 KUHAP:
Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang buki atau mengulangi tindak pidana.
Tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih.
Pada sekitar bulan Maret 2021 Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) menerima alokasi dana subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Perhubungan Kota Padang sebesar Rp18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah) untuk biaya operasional langsung bus Trans Padang dan biaya operasional tak langsung gaji pegawai.
Namun dalam pelaksanaannya Tersangka TA dengan sengaja atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum Penyimpangan Dana Subsidi Trans Padang pada Perumda PSMTahun 2021 dengan cara menutupi penyimpangan dana subsidi dalam penyusunan Laporan Keuangan Unit Usaha Transpadang.
Disamping itu Tersangka TA juga dengan sengaja bertindak sebagai Supervisor dalam pelaksanaan Audit atas Laporan Keuangan yang digunakan sebagai syarat kelengkapan Pencairan Dana Subsidi Unit Usaha Trans Padang Triwulan 1 dan 2. Atas kedua kegiatan tersebut, Tersangka menerima pembayaran dari Perumda PSM sebesar Rp. 514.793.500 dan kemudian Tersangka TA menyerahkan sebagian dari uang pembayaran tersebut kepada Tersangka PI sebesar Rp. 23.500.000.
Akibat dari perbuatan tersangka TA dan PI berdasarkan perhitungan dari hasil audit tujuan tertentu dari Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, negara dirugikan kuranglebih Rp3.600.000.000,- (tiga miliar enam ratus juta rupiah).
Pasal yang disangkakan :Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.