BeritaBerita UtamaDaerahKabupaten Tanah DatarTERBARU

Kelompok Tani Gagal Panen di Tanah Datar Terima Bantuan AUTP

63
×

Kelompok Tani Gagal Panen di Tanah Datar Terima Bantuan AUTP

Sebarkan artikel ini
Pemkab Tanah Datar salurkan bantuan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) kepada petani yang padinya terdampak hama tikus. (Foto dok/d13)

TANAH DATAR, RELASI PUBLIK – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar salurkan bantuan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) kepada petani yang padinya terdampak hama tikus.

Penyaluran bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra SE, MM disela-sela kegiatannya ke Kecamatan Batipuh pada Senin, (25/3/2024).

Adapun bantuan diserahkan kepada tiga Kelompok Tani (Keltan), yaitu Keltan Bungo Padi Jorong Batang Gadis dengan jumlah premi sebanyak Rp27.660.000 dengan total luas sawah terdampak 4,6 hektare.

Kemudian Keltan Lippo Arau dengan jumlah premi sebanyak Rp26.280.000 dan 4,3 hektare lahan sawah terdampak, dan Keltan Siturak dengan jumlah premi sebanyak Rp60.540.000 dan 10, 09 hektare sawah terdampak.

Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan, bantuan asuransi Tanaman padi merupakan salah satu program unggulan daerah di sektor pertanian selain layanan bajak sawah gratis.

Program itu bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi kerusakan pada tanaman padi dan baik karena banjir, kekeringan, maupun serangan organisme pengganggu tanaman (OPT).

“Jadi kami mengimbau kepada masyarakat manfaatkanlah program yang kami buat, guna nya untuk apa? Untuk meringankan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar,” kata Bupati.

Sementara itu Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Tanah Datar Roni Wijaya Amin mengatakan, bantuan asuransi tersebut merupakan polis tahun 2023 yang telah diklaim asuransi ke PT Jasindo sebagai pelaksana.

Untuk tahun 2023 pihaknya telah memberikan bantuan berupa klaim atau asuransi kepada sebanyak 14 kelompok tani dengan premi lebih dari Rp300 juta.

Roni mengimbau kepada petani yang mengalami gagal panen atau terserang hama untuk segera melaporkan ke Dinas Pertanian atau melalui penyuluh di masing-masing Kecamatan.

Dengan cepatnya laporan kita bisa melakukan pengendalian terlebih dahulu, jika tidak tercover kita akan segera melaporkan pada asuransi pelaksanan yaitu PT jasindo. (d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *