PADANGPANJANG,RELASIPUBLIK –Penyederhanaan birokrasi sudah dilakukan di Kota Padang Panjang terhitung 31 Desember 2021 lalu. Upaya penyederhanaan birokrasi diikuti dengan analisa jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Menyikapi itu, Pemko telah mengembangkan aplikasi Pengisian Analisa dan Evaluasi Jabatan Online (Palito) dalam penyusunan Anjab dan ABK secara daring sejak 2020.
“Namun, Palito memerlukan banyak penyempurnaan agar sesuai dengan perkembangan reformasi birokrasi,” ungkap Wakil Wali Kota, Drs. Asrul saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Anjab dan ABK Pascapenyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemko Padang Panjang, Senin (24/10) di Hall Lantai III Balai Kota.
Dijelaskan Asrul, sesuai dengan rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Pemko mereplikasi aplikasi Sistim Informasi Jabatan Provinsi Riau (Si Jabri), karena sudah selaras dengan dinamika perubahan kelembagaan.
“Kita berharap Anjab dan ABK yang disusun dengan aplikasi Palito yang mereplikasi Si Jabri akan mampu mereduksi permasalahan yang muncul berkaitan dengan tupoksi dan kewenangan masing-masing OPD di Kota Padang Panjang,” harapnya.
Sementara itu, Kabag Organisasi Setdako, Yohana Lisa, S.TP, M.Si menyampaikan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan wawasan dan pengetahuan dalam penyusunan Anjab dan ABK yang berguna bagi pemetaan jabatan fungsional yang disetarakan.
“Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari dengan menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi Setda Provinsi Riau serta Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional XII BKN, Wisudo Putro Nugroho, S.H, M.Kn, yang diikuti sekretaris dan kasubag Umum dan Kepegawaian seluruh OPD di lingkungan Pemko,” jelasnya. (a**s)