BUKITTINGGI,RELASIPUBLIK- Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), menggelar sosialisasi layanan AHU, dengan melibatkan 40 wartawan di Sumbar, humas dan jajaran Kumham.
Sosialisasi yang dibuka Kakanwil Kemwnkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya, menghadirkan sejumlah narasumber, dilaksanakan di Balai Sidang Hatta, Bukittinggi, Kamis dan Jumat (10-11/3/2022). Menurut Andika, semua aspek pelayanan dan pembinaan masyarakat di lingkungan Kumham, perlu disampaikan wartawan kepada masyarakat. “Tidak ada lagi tembok besar penjara yang tertutup dan menakutkan. Semua yang dilakukan kementerian Hukum dan HAM, untuk kepentingan masyarakat dan boleh dipublikasikan secara berimbang, dan tentunya konfirmasi. Kami terbuka untuk dihubungi wartawan,” terang Kakanwil.
Sementara itu Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Kemenkum HAM Sumbar, Faisal Rahman, menjelaskan, media massa merupakan komponen yang memiliki fungsi untuk penyampai informasi dan kontrol sosial. “Pers mitra pemerintah yang berperan penting dalam penyebarluasan informasi. Sehingga Kanwil Kemenkumham, melaksanakan sosialisasi ini, untuk mewujudkan penyebarluasan informasi pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melalui pers,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya, menjelaskan, AHU merupakan sistem pelayanan publik secara online milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Sosialisasi ini dilakukan agar tercapainya pemahaman mengenai kemitraan pers dalam peningkatan informasi layanan kepada masyarakat, penyebarluasan informasi publik, sekaligus pengelolaan informasi bagi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya pada layanan AHU.
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat sebagai instansi vertikal, mengemban amanah dalam memberikan pelayanan publik di bidang hukum dan HAM dimaksud. Fungsi perumusan peraturan daerah, bantuan hukum, layanan dalam hal administrasi hukum umum merupakan fungsi yang dijalankan Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Sinergitas dalam penyebarluasan informasi mengenai layanan di Kantor Wilayah ini, tentu tidak akan maksimal tanpa adanya peran pers. “Selain sebagai kontrol sosial, pers juga memiliki fungsi lembaga edukasi bagi masyarakat melalui media massa. Diharapkan, melalui kegiatan ini dapat mendorong terciptanya iklim layanan Kantor Wilayah pada masyarakat secara holistic, serta dapat mengakomodir fungsi pers di tengah publik,” ujar R. Andika Dwi Prasetya.
Ketua PWI Sumbar, Heranof Firdaus, selaku pemateri dengan tema pers era IT versus akurasi, menyampaikan, saat ini reporter dituntut untuk gesit dan akurat. Namun, selain cepat, informasi yang disampaikan juga harus beretika.
“Cepat karena karakter media, terutama elektronik dan online dan akurat berarti bebas dari hoax. Beretika berarti bahasanya baik, tanda bacanya benar, dan susunan kalimatnya mudah dipahami pembaca atau pendengar ataupun pemirsa,” ujarnya, yang dipandu oleh Adwarman Daud dari RRI.
Sosialisasi yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Sumbar ini, dinilai sudah tepat, memberikan bekal pengetahuan wartawan Ilmu Jurnalistik dan Sosialisasi AHU (Administrasi Hukum Umum). Karena hal ini tentunya akan menambah pengetahuan bagi para rekan pres, untuk landasan dalam memproduksi dan menyebarluaskan informasi.
“Cerdas bermedia, berarti cerdas dalam memberitakan secara cepat dan akurat,” tegas Heranof.
Selain itu diingatkan, gunakan media sendiri yang berizin/terverifikasi untuk memberitakan. Lalu sebarkan link berita ke media social, dengan syarat harus dikontrol. “Caci maki nitizen di media social, seperti facebook, twitter dan lain-lain harus anda kendalikan karena bisa berdampak hukum terhadap nama orang/pemilik media social,” serunya saat presentasi. Tingkatkan pengetahuan dan kode etik jurnalistik, pengetahuan umum, pelihara jejaring dengan cara benar dan baik, insya Allah sukses menajalankan profesi wartawan.