SOLOK RELASIPUBLIK – Pihak BNN Kabupaten Solok menggelar Press Relese atas penangkapan 4 tersangka pelaku di duga pengedar dan pemakai shabu di tahun 2020, dengan Barang bukti 5,41gram narkoba jenis shabu. Selasa ( 6/10/2020 ) di aula Kantor BNNK Solok Sumatra Barat.
Disampaikan oleh Kepala BNN Kabupaten Solok AKBP Saifuddin Anshori.S.I.K di dampingi oleh Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Sebastian Rei Tanjung.SH Dan kasubag Umum Sabrinur.MM pada tanggal 2 Juni tahun 2020 BNN Kabupaten Solok telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial RK dengan barang bukti sebanyak 15 paket kecil di duga narkotika dengan berat 3,06 gram dan satu buah bong dan dua buah resi transfer hasil transaksi jual beli .dan saat ini tengah dalam proses persidangan.
Sementara itu, di akhir 28 September tahun 2020 .BNN Kabupaten Solok berhasil lagi melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka di Dua lokasi berbeda pada hari yang sama.
Yaitu JH, AM dan AK
Dengan kronologis penangkapan berawal saat Kasi Pemberantasaan BNN Kabupaten Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli shabu di simpang Puskesmas Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Sumatra Barat .
Atas informasi tersebut tim BNN Kabupaten Solok melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka JH dan AM dan kemudian melakukan penggeledahan dan dari dua orang tersangka di temukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu, setelah melakukan interogasi dan pengembangan kepada kedua orang tersangka akhirnya pada hari itu juga dilakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka lagi yakni AK yang saat itu berada di rumahnya di Muara Panas Kabupaten Solok
Dari ketiga tersangka tersebut BNN Kabupaten Solok menyita barang bukti berupa 14 paket kecil di duga sabu ,3 hp,satu helai baju kemeja warna biru,satu helai celana bahan jeans ,satu lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan satu helai uang pecahan 50 ribu ,satu buah sendok takar Shabu,dan 2 buah unit motor merk Mio dan Vario tekhno.
Atas perbuatan tersangka JH dan AM pelaku bisa dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undangUU Narkotika nomor 35 tahun 2009
Sementara untuk tersangka AK dijerat dengan pasal 144 ayat (1) Jo 112 ayat 1huruf a Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Untuk itu, total penangkapan oleh BNN Kabupaten Solok selama tahun 2020 sebanyak 4 orang dengan barangbukti narkoba jenis shabu sebanyak 5,41 Gram.
Kepala BNN Kabupaten Solok AKBP Saifuddin Anshori.S.I.K mengatakan Indonesia termasuk daerah Darurat Narkoba,tidak ada daerah di Indonesia yang bebas narkoba.oleh karna itu Narkoba harus di berantas sejak dini.dan itu butuh kerjasama dari semua pihak.mustahil pemberantasan ini bisa di lakukan oleh satu instansi atau pemerintah saja,” Tutup Kepala BNNK Solok ( YON )