Kabupaten Tanah Datar

Ketika BUMD Kehilangan Arah: Direktur Perumda Tuah Sepakat Dijerat Kasus Penyimpangan Keuangan

155
×

Ketika BUMD Kehilangan Arah: Direktur Perumda Tuah Sepakat Dijerat Kasus Penyimpangan Keuangan

Sebarkan artikel ini

sumbar.relasipublik.com //  Tanah Datar

Kejaksaan Negeri Tanah Datar resmi menetapkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat berinisial VK, S.E., MBA sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Tuah Sepakat Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Penetapan tersangka ini diumumkan melalui konferensi pers yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat A.P. Pardede, S.H., M.H., Selasa (30/12/2025).
Dalam keterangannya, Kajari didampingi jajaran struktural Kejari Tanah Datar, yakni Kasi Pidsus, Kasi Datun, Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi Barang Bukti, serta Kasubag Pembinaan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01.a/L.3.17/Fd.1/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.3.17/Fd.2/12/2025.

Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap VK selama 20 hari, terhitung sejak 30 Desember 2025 hingga 18 Januari 2026, di Rutan Kelas IIB Batusangkar, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.3.17/Fd.2/12/2025.

Kebijakan Sepihak dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Penyidik Kejari Tanah Datar mengungkapkan, dugaan tindak pidana bermula sejak VK diangkat sebagai Direktur Perumda Tuah Sepakat melalui SK KPM Nomor 500/01/KPM-Perumda TS–2022 tertanggal 30 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Bupati Tanah Datar.

Setelah menjabat, tersangka diduga membuat sejumlah kebijakan strategis secara sepihak tanpa persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM) melalui pertimbangan Dewan Pengawas. Di antaranya adalah membuka Unit Usaha Penyewaan Scooter di kawasan Istano Basa Pagaruyung dengan cara berutang kepada pihak swasta senilai Rp100 juta, tanpa mekanisme persetujuan yang sah. Dana tersebut digunakan untuk membeli 21 unit scooter secara daring.

Selain itu, tersangka juga menyewakan tiga unit kendaraan milik Perumda kepada sebuah CV di wilayah Pangkalan Kerinci–Jambi tanpa persetujuan KPM. Dalam praktiknya, perjanjian sewa berjalan tidak transparan dan tidak sesuai dengan nilai serta jadwal pembayaran yang tertuang dalam kontrak tertulis. Selama satu tahun, Perumda hanya menerima tiga kali transfer dengan total Rp38 juta, jauh dari potensi pendapatan yang seharusnya diterima.

Penjualan Aset Tanpa Mekanisme dan Aliran Dana ke Rekening Pribadi

Penyidik juga menemukan fakta penjualan satu unit bus milik Perumda Tuah Sepakat dengan nilai Rp400 juta tanpa prosedur pelepasan aset yang sah. Dari hasil penjualan tersebut, Rp200 juta ditransfer ke rekening pribadi tersangka dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sementara sebagian lainnya digunakan untuk pelunasan utang Perumda.

Tak hanya itu, pada November 2022, Perumda menerima penyertaan modal daerah sebesar Rp4 miliar. Namun, dalam pengelolaannya, tersangka diduga memanipulasi pembukaan rekening giro Perumda dengan memalsukan spesimen tanda tangan seorang saksi yang tidak pernah menjabat sebagai bendahara. Rekening tersebut kemudian dikelola sepenuhnya oleh tersangka melalui layanan Nagari Cash Management, memungkinkan transaksi tanpa batas dan tanpa mekanisme pengawasan internal.

Selama periode Desember 2022 hingga Desember 2023, pengelolaan kas Perumda dilakukan secara tertutup. Dana Perumda ditransfer ke sejumlah rekening pribadi, termasuk milik tersangka, bendahara, manajer operasional, serta istri tersangka. Hingga akhir 2023, kas Perumda tercatat hanya tersisa sekitar Rp236 juta.

Dugaan Transaksi Fiktif dan Penggunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi

Dalam pemeriksaan Buku Kas Umum, penyidik menemukan berbagai transaksi yang diduga fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pencatatan pengeluaran yang disamarkan sebagai biaya unit usaha tertentu. Dana Perumda juga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembayaran kredit konsumtif, pengambilan aset Perumda untuk usaha pribadi, hingga dicatat sepihak sebagai “utang direktur”.

Pada tahun 2024, tersangka kembali diduga melepas berbagai aset Perumda tanpa persetujuan KPM, di antaranya penjualan scooter, mesin kopi, grinder, telepon genggam, serta menggadaikan laptop milik Perumda. Seluruh hasil transaksi tersebut diketahui ditransfer ke rekening pribadi tersangka.

Tanpa RKAP, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Penyidik menegaskan bahwa pada tahun 2022 Perumda Tuah Sepakat dijalankan tanpa Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), sebuah pelanggaran serius terhadap tata kelola BUMD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara akibat rangkaian perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp2.318.726.788.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan BUMD dan memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.

“BUMD seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah, bukan justru menjadi sumber kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan,” tegas Anggiat.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, objektif, dan transparan hingga tuntas(d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *