Surabaya,relasipublik – DPW APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumatera Barat mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah melalui implementasi Undang-undang 66 tahun 2024 Pasal 90A, yang ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Kerjasama, Sabtu (1/11/2025).
“Benar, guna mendukung kelancaran arus barang dan logistik serta mewujudkan persaingan sehat di Pelabuhan tersebut telah dilaksanakan Penandatanganan Berita acara kerjasama antara DPW APBMI Sumbar dengan BUP yang disaksikan oleh Wamenhub, Dirjen Hubla, KSOP Teluk Bayur dan GM Pelindo Regional 2 Teluk Bayur,” terang Ketua DPW APBMI Sumbar M Tauhid kepada wartawan media ini, di hotel Wyndham Surabaya, Sabtu (1/11).
M Tauhid menjelaskan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang beroperasi pada dermaga multipurpose berdasarkan UU 66 tahun 2024 Pasal 90A, dimana dermaga multipurpose atau konvensional dikerjakan oleh perusahaan Bongkar Muat yang memiliki izin khusus untuk itu harus melalui kerjasama dengan BUP.
“Jadi MoU DPW APBMI Sumbar dengan BUP adalah detail mengenai spesifik operasional dan kerjasama dermaga multipurpos di Pelabuhan Teluk Bayur,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakannya, BUP yakni Pelindo Regional 2 Teluk Bayur untuk menciptakan ekosistem pelabuhan yang kondusif perlu menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, terutama dalam hal operasional dan penyediaan layanan pelabuhan dan lebih khusus dengan DPW APBMI Sumbar. *