BeritaDaerahKota BukittinggiTERBARU

Ketua DPRD Sumbar Dukung Keterbukaan Informasi untuk Pembangunan Daerah yang Demokratis

18
×

Ketua DPRD Sumbar Dukung Keterbukaan Informasi untuk Pembangunan Daerah yang Demokratis

Sebarkan artikel ini

BUKITINGGI,RELASIPUBLIK- DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sangat mendukung keterbukaan informasi publik untuk
kemajuan pembangunan daerah yang demokratis dan akuntabel.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Sumbar Muhidi saat memberikan sambutan pada pembukaan malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (AKIP) 2024, Rabu malam (19/12) di Istana Bung Hatta Bukittinggi.

Pada AKIP 2024, DPRD Sumbar juga berhasil mempertahankan predikat informatif dan menepati peringkat kedua pada kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Muhidi mengatakan, DPRD Sumbar secara kelembagaan mendukung seluruh hal yang berkaitan denga keterbukaan informasi publik, tentunya untuk membangun semangat kebersamaan demi kesejahteraan masyarakat.

” Dengan kemudahan akses untuk mengetahui informasi dari badan publik, masyarakat bisa berperan aktif dalam mengawal jalannya roda pemerintahan. Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat memastikan kebijakan yang diambil oleh penyelenggara pemerintahan untuk kepentingan bersama dengan nilai-nilai integritas,” katanya.

Muhidi menjabarkan melalui Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, masyarakat memiliki hak memperoleh dan mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kebijakan, anggaran hingga program yang dijalankan oleh pemerintah sebagai badan publik.

Dengan mudahnya masyarakat mengakses informasi dari badan publik adanya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sesuai dengan undang- undang ini masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan bahwa kebijakan publik digunakan untuk kepentingan bersama.

“Tentu saja, tidak semua informasi dapat diakses tanpa ada batasannya. Undang-Undang memberikan pengecualian terhadap informasi yang sifatnya sensitif atau dapat merugikan kepentingan negara dan diri seseorang,” sebut Muhidi.

Ditambahkan Muhidi, sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi, Pemprov Sumbar bersama DPRD telah melahirkan Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang Keterbukaan Infromasi Publik, regulasi itu merupakan komitmen penyelenggara penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mendukung keterbukaan pada setiap badan publik dilingkup Pemprov Sumbar

Sementara itu Ketua KI Sumbar Musfi Yendra mengatakan Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 merupakan agenda tahunan yang diadakan oleh KI Sumbar untuk memberikan penghargaan kepada badan publik yang dengan konsisten dan nyata melaksanakan keterbukaan informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008.

Acara tersebut bertujuan untuk mendorong penyediaan layanan informasi publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *