Tanah Datar,relasipublik – Kamis , 19 November 2025 bertempat di cagar budaya baliarung sari nagari tabek kecamatan pahriangan , para ketua KAN Sekabupaten Tanah Datar sepakat mendeklarasikan pembentukan Sarumpun Kaarapatan Adat Nagari Luhak Nan Tuo dan sepakat menjadikan ketua karapatan adat nagari gurun sebagai ketua dewan pembina atau pelindung sakato dan Nazarudin Dt Rajo Mangkuto ketua KAN Pitalah sebagai ketua sarumpun ketua karapatan adat nagari se luhak nan tuo
EPILOG AKADEMIK
SAKATO – SARUMPUN KETUA KAN LUHAK NAN TUO
Dalam perjalanan panjang peradaban Minangkabau, adat bukan sekadar sistem nilai—ia adalah “roh” yang menghidupkan nagari. Ketika nagari kuat, maka budaya tegak; ketika budaya tegak, maka masyarakat memiliki arah, martabat, dan masa depan. Pembentukan Sakato – Sarumpun Ketua KAN Luhak Nan Tuo merupakan langkah epistemologis dan praksis untuk menegaskan kembali fondasi itu: bahwa kepemimpinan adat harus bertransformasi dari sekadar simbol kultural menjadi institusi penyangga ketahanan sosial, budaya, dan tata kelola nagari.
Epilog akademik ini menegaskan bahwa keberadaan Sakato merupakan jawaban ilmiah terhadap tantangan kontemporer: disrupsi budaya, fragmentasi kepemimpinan adat, penetrasi regulasi modern, serta kebutuhan standar kelembagaan dalam tata kelola adat. Dalam situasi demikian, Sakato hadir bukan sebagai struktur tandingan, tetapi sebagai wadah sinergi, ruang dialog ilmiah-adat, serta platform konsolidasi pengetahuan lokal (local knowledge) yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan adat.
Keunggulan Sakato terletak pada tiga pilar epistemiknya:
1. Pilar Identitas dan Legitimasi Adat
Merekonstruksi kembali nilai, tambo, limbago, dan ranji sebagai landasan kebijakan adat yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga kontekstual dan aplikatif.
2. Pilar Kelembagaan dan Ketahanan Nagari
Mengembangkan framework ketahanan adat berbasis nagari yang mampu beradaptasi terhadap kebijakan nasional (UU Desa, UU Kepariwisataan, UU Kebudayaan, dan instrumen hukum lainnya) tanpa menghilangkan esensi kearifan lokal.
3. Pilar Inovasi dan Transformasi Sosial Budaya
Menghadirkan model kepemimpinan adat yang responsif, cerdas secara budaya, adaptif terhadap teknologi, serta mampu menjadi aktor dalam pengembangan sosial, pendidikan budaya, ekonomi berbasis nagari, dan penguatan diplomasi budaya (cultural diplomacy).
Dengan demikian, Sakato bukan hanya sebuah organisasi adat; ia adalah “laboratorium peradaban” yang memungkinkan penyatuan pengetahuan tradisional dan nalar modern. Ia menjadi contoh bagaimana adat dapat bergerak dari ranah simbolik menuju ranah strategis—tanpa kehilangan akar, tanpa kehilangan marwah.
Sebagai epilog, dapat ditegaskan bahwa hadirnya Sakato – Sarumpun Ketua KAN Luhak Nan Tuo merupakan fase baru dalam sejarah kepemimpinan adat. Ini bukan penutup melainkan pembuka babak: era di mana adat Minangkabau tidak hanya dipertahankan, tetapi dikembangkan; tidak hanya diwarisi, tetapi disusun kembali secara ilmiah; tidak hanya dijaga, tetapi diperankan dalam percaturan sosial dan kebudayaan masa depan.
Dari Luhak Nan Tuo, adat bersuara.
Dari Sakato, adat berdaulat.
Dari nagari, lahirlah peradaban












