Jakarta,relasipublik — Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi fondasi utama dalam mendukung perencanaan Jakarta menuju Kota Global.
Penegasan tersebut disampaikan Harry dalam kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik untuk Mendukung Perencanaan Jakarta Kota Global yang berlangsung di Ruang Rapat Perencanaan, Graha Ali Sadikin Lantai 5, Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Senin (8/12/2025).
Harry mengatakan, transisi Jakarta pasca-pemindahan Ibu Kota Negara menuntut tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka, akuntabel, dan partisipatif.
“Kota global hanya dapat terwujud apabila perencanaannya transparan, berbasis data terbuka, serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna,” ujar Harry.
Lanjut Harry menegaskan, keterbukaan informasi publik berperan penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap arah kebijakan pembangunan.
Prinsip tersebut, menurutnya, telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya.
Dalam konteks perencanaan pembangunan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta memiliki posisi strategis sebagai pengelola data dan dokumen kebijakan yang wajib disajikan secara terbuka, akurat, dan bertanggung jawab.
“Perencanaan Jakarta sebagai Kota Global hanya akan memiliki legitimasi publik yang kuat apabila dijalankan berdasarkan prinsip keterbukaan informasi,” tegasnya.
Harry juga menyinggung pentingnya penguatan regulasi daerah terkait keterbukaan informasi publik. Hingga kini, Komisi Informasi terus mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik untuk memperkuat implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2024 sebagai penyempurnaan dari Pergub Nomor 175 Tahun 2016.
“Pergub sudah menjadi pijakan, namun Perda akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkelanjutan. Meski demikian, penyusunannya tidak boleh tergesa-gesa dan harus mengutamakan kualitas,” ujarnya.
Harry mengingatkan bahwa hak atas informasi merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, Jakarta dituntut semakin siap menjalankan perannya, tidak hanya sebagai daerah otonom, tetapi juga sebagai Kota Global yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Kartiono Agung, menyampaikan bahwa Bappeda sebagai badan publik telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bekerja secara berjenjang.
Ia menilai kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik penting untuk memperkuat tata kelola perencanaan pembangunan daerah.
“Selama ini sosialisasi program dan diseminasi informasi telah berjalan cukup efektif. Namun, kami berharap melalui kegiatan ini para narasumber dapat memberikan tambahan pengetahuan serta masukan strategis bagi Bappeda ke depan,” kata Kartiono.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam mendukung target peningkatan peringkat keterbukaan informasi daerah. Peran pimpinan perangkat daerah dinilai sangat menentukan dalam memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai tugas dan fungsi untuk mencapai target pembangunan.
Pada kesempatan yang sama, Harry juga menekankan pentingnya pengintegrasian prinsip keterbukaan informasi publik dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Musrenbang dapat menjadi momentum strategis untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak atas akses informasi sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam perencanaan pembangunan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepuasan publik tidak hanya diukur dari hasil perencanaan, tetapi juga dari proses monitoring dan evaluasi yang transparan.
“Partisipasi publik yang terjaga akan menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan Jakarta yang inklusif dan berkelanjutan,” tutup Harry.












