PADANG,RELASIPUBLIK–Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Pengadilan Agama (PA) se-Sumbar tidak perlu diragukan lagi. Ini dibuktikan dengan regulasi yang memadai dan sarana dan prasarana yang mendukung di 18 PA yang ada di Sumbar.
Kepala Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang Pelmizar menyebut, persoalan penyediaan informasi di PA sudah kuat, karena perintah Mahkamah Agung (MA) sudah tegas. Tetapi, pada pelaksanaannya masih ada kendala.
“Pembinaan dari Komisi Informasi sangat kami butuhkan, karena sangat jarang PA mendapatkan ilmu tentang bagaimana strategi melayani informasi publik walaupun sudah memiliki meja layanan informasi di kantor masing,” ujar Ketua PTA Pelmizar, di hadapan 18 Ketua PA se-Sumbar, Selasa (5/9/2023).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Nofal Wiska menjelaskan praktik keterbukaan informasi publik di pengadilan.
“Pada level pengadilan pemberian informasi bersumber pada dua hal, yaitu informasi terkait perkara dan informasi administrasi. Dalam hal ini KIP lebih banyak mengatur tentang administrasi,” kata Nofal.
“KI Sumbar berharap PTA Padang serta PA se Sumbar menjadi contoh nyata bagaimana pengadilan yang sering dianggap angker ternyata ramah dalam layanan informasi publik,” lanjut Nofal.
Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan Tanti Endang Lestari mengajak para Ketua PA untuk memastikan layanan informasi publik sesuai dengan regulasi di SK KMA 2- 144 Tahun 2022.
“SK KMA 2 – 144 sangat rijit mengatur keterbukaan informasi publik, karena itu Ketua PA harus paham dengan pelayanan informasi publik, jika tidak, bisa saja PA disidangkan di KI Sumbar. Karena itu, lebih baik mencegah daripada terlanjur bersidang,” ujar Tanti.
Dalam pertemuan tersebut, Tanti juga memaparkan tentang pelaksanaan E-Monev dan penegasan komitmen Ketua PA untuk mengikuti pelaksanaan Monev.(**)