Berita UtamaDaerahKabupaten PasamanKriminalTERBARU

Ketua KSM Zuhrizul Desak Kapolda Sumbar Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bonjol

469
×

Ketua KSM Zuhrizul Desak Kapolda Sumbar Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bonjol

Sebarkan artikel ini

PASAMAN,RELASIPUBLIK– Terkait kasus pengeroyokkan yang menimpa salah satu anggota KSM Dt. Hendra beberapa waktu oleh terduga 7 orang kemenakan Ketua KAN Ganggo Hilia, Bonjo Pasaman akibat salah paham mengenai adat tentang kawin sasuku, menyebabkan korban mengalami patah tulang leher hingga di rawat di rumah sakit M.Jamil, Padang.

Salah seorang kerabat korban Riki Hamdani menuturkan kronologis pengeroyokkan bermula dari pandnagan yang berbeda mengenai adat kawin sesuku. Saat itu korban Hendra bersama rekannya Manda Raja Bandaro di panggil oleh Ketua KAN, Dt. Ngamuak untuk datang kerumahnya, sampai di sana telah ada 7 orang kemenakan Dt. Ngamuak. Tak lama kemudian terjadi perdebatan serta perkelahian yang dilerai oleh korban, namun justru 7 orang pelaku yg merupakan kemenakan dt. Ngamuak menghajar korban hingga tak berdaya dan dilarikan ke rumah sakit.

Menanggapi masalah tersebut Ketua KSM, Zuhrizul tentu tidak tinggal diam, Ia langsung meminta pelaku penganiayaan segera ditangkap oleh polsek bonjol.

“kami memintak agar Kapolres turun tangan bahkan kapolda sumbar karena tidak ada orang yang kebal hukum di republik ini , masak pelaku penganiayaan nya sudah jelas bersama sama tapi belum di tangkap , ini ada apa kapolsek ?” cerca Zuhrizul.

Ia berharap di saat citra polisi turun akhir- akhir ini jangan ada lagi aparat yang aneh aneh dalam bertugas.

“kami komunitas sumbar madani akan kawal kasus ini sampai keadilan benar benar di tegak kan.” Ujar Zuhrizul atau biasa dipanggil Maetek.

Hingga berita ini diturunkan kasus ini telah ditangani oleh kuasa hukumnya, Boy London.

Ini adalah kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 352 , 170 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang sudah dilaporkan ke Polsek Bonjol, Kabupaten Pasaman, sesuai dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/10/VIII/2022 Polsek Bonjol pada tanggal 22 Agustus 2022. Jadi saya sebagai kuasa hukum meminta keadilan agar para pelaku ini segera ditahan,” tutup Boy. (monsis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *