Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Ketua PJKIP Pessel : Laksanakan UU No 7 Tahun 2017, Dukung Trasparasi Informasi

89
×

Ketua PJKIP Pessel : Laksanakan UU No 7 Tahun 2017, Dukung Trasparasi Informasi

Sebarkan artikel ini

PAINAN, RELASI PUBLIK – Persatuan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik ( PJKIP) Kabupaten Pesisir Selatan menumpangkan keterbukaan informasi Pemilu serentak tahum 2024 pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP). Yang dikelolah Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Khususnya KPU Pesisir Selatan. Seperti yang tertuang pada Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Ketua Persatuan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik ( PJKIP) Kabupaten Pesisir Selatan, Mario Rosy mengatakan, keterbukaan informasi pemilu melalui aplikasi SIREKAP penting, dalam mendukung keterbukaan informasi publik di era digitaliasi seperti saaat ini.

” Kita berharap KPU Pesisir Selatan bisa memberikan akses lebih muda masyarakat mendapatkan informasi
tentang tahapan Kepemiluan,” kata Ketua PJKIP Pessel itu. Selasa (30/1/2024).

Dikatakan Mario, sebagai mana diketahui bersama SIREKAP digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi manual berjenjang. Aplikasi tersebut sengaja diperkenalkan, sebagai salah satu upaya meningkatkan keterbukaan dalam pemilihan umum.

Menggunakan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil dan proses perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu, jadi aksss informasi tentang kepemiluan bisa lebih muda didapatkan masyarakat, ” tambahnya.

” Kita berharap pada KPU Pessel bisa menyampaikan setiap proses tahapan Pemilu secara terbuka, agar masyarakat bisa mengetahui kegiatan telah dilakukan oleh KPU itu sendiri,” tegas Ketua PJKIP Pessel.

Belum hilang dari ingatan KPU pada tahun 2022 meraih peringkat pertama Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kategori Lembaga Non Struktural dengan perolehan nilai 98 68. Tentu kepercayaan masyarakat pada KPU , khususnya pada KPU Pesisir Selatan bisa menjaga keterbukaan informasi publik.

Menurut Mario Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur salah asas penyelenggaraan pemilu yaitu transparan. Jadi, secara langsung KPU memilki tugas menyampaikan perkembangan informasi kepemiluaan kepada publik.

Jadi pelayanan keterbukaan informasi publik penyelenggaraan pemilu menjadi sesuatu yang penting,. ( Rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *