Padang,relasipublik — Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) bersama Bawaslu Kota Padang melakukan sosialisasi terkait penguatan implementasi UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bersama mahasiswa dan media di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang pada Rabu (10/9-2025).
Hadir sebagai narasumber, Mona Sisca,SP Komisioner Bidang Kelembagaan sekaligus Ketua Monev 2025 bersama Tiwi, verifikator monev KI Sumbar mengapresiasi komitmen serta langkah Bawaslu Kota Padang dalam melakukan penguatan standar layanan informasi publik sesuai amanat UU no 14 tahun 2008.
Dalam pemaparannya Mona Sisca, menegaskan bahwa Bawaslu sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi secara luas kepada masyarakat.
“Bawaslu wajib memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel dan mudah diakses. Jika tidak dijalankan, maka kepercayaan publik bisa hilang,” tegas Mona.
Selain itu Ia juga mengapresiasi langkah aktif Bawaslu Padang yang mengikuti seluruh tahapan monev, termasuk memanfaatkan masa sanggah untuk menyempurnakan data dukung kuisioner melalui aplikasi E-Monev.
Mona juga menekankan pentingnya peran media dan mahasiswa dalam keterbukaan informasi sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap kinerja badan publik.
“ Ini adalah moment yang tepat untuk badan publik seperti Bawaslu Kota Padang mendorong peran partisipatif masyarakat ikut menginformasikan tentang bagaimana pelayanan informasi serta kinerja Bawaslu sebagai lembaga negara pengawas pemilu menanggapi permohonan informasi masyarakat” Ucap Mona.
Paparan ini disampaikan dalam kegiatan rapat penguatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta diskusi terkait tahapan evaluasi dan monitoring (monev) yang saat ini memasuki tahapan Masa Sanggah.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menyatakan bahwa kegiatan ini diadakan untuk memperkuat kolaborasi antara KI Sumbar, Bawaslu, media massa, dan kalangan akademisi.
“Kita berharap kegiatan ini dapat ditindaklanjuti dengan kerja sama resmi melalui MoU bersama insan pers. Dengan adanya kemitraan ini, publik—terutama mahasiswa—dapat memperoleh pelayanan informasi pemilu secara cepat dan akurat,”
Terkait dengan pelaksanaan tahapan emonev, Eris juga menyebut masa sanggah dalam proses E-Monev 2025 sebagai kesempatan bagi Bawaslu Padang untuk melakukan pembenahan layanan informasi publik agar lebih sesuai dengan standar layanan informasi publik.
“Masa sanggah ini adalah kesempatan bagi kami untuk berbenah PPID. Kami ingin memastikan Bawaslu Padang menjadi badan publik yang informatif sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tutupnya. (**)