DaerahKota PadangTERBARU

KI Sumbar FGD Delik Aduan Sengketa Informasi

98
×

KI Sumbar FGD Delik Aduan Sengketa Informasi

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK — Sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) terus bergulir di ruang persidangan Komisi Informasi (KI). Namun persoalannya, Pasca putusan majelis komisioner KI setelah sengketa itu gagal di mediasi, ternyata sulit untuk dieksekusi.

“Berangkat dari keprihatinan inilah Komisi Informasi Sumbar menggelar FGD dengan menghadirkan pakar hukum, Kejaksaan, Kepolisian dan kehakiman guna membedah persoalan ini,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska pada pembukaan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Ketentuan Pidana UU No. 14 Tahun 2008, Problem dan Solusi Hukum Penerapannya” Truntum Hotel, Selasa (23/11/2021).

Dikatakan Nofal, sejauh ini pasal pidana di Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masih berada di wilayah abu-abu.

“Karena itu, FGD ini dapat mencarikan solusi dari permasalahan ini sehingga menjadi kekuatan dalam menggaungkan keterbukaan imformasi publik oleh badan publik,” jelas Nofal.

Sementara itu Adrian Tuswandi menambahkan bahwa UU No. 14/2008 khususnya pada Bab II tentang Ketentuan Pidana, Pasal 51-57 menguraikan tentang delik aduan hingga pidana keterbukaan informasi. Namun persoalan yang terjadi pasca putusan majelis komisioner KI, ternyata sulit untuk di eksekusi, apalagi untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Mungkin ini terkait banyaknya celah di Pasal II UU No. 14/2008 itu, sehingga sengketa yang telah diputus oleh majelis komisioner KI sulit di eksekusi,” ungkap Adrian yang merupakan komisioner KI Sumbar bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI). (kisb)Padang, — Sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) terus bergulir di ruang persidangan Komisi Informasi (KI). Namun persoalannya, Pasca putusan majelis komisioner KI setelah sengketa itu gagal di mediasi, ternyata sulit untuk dieksekusi.
“Berangkat dari keprihatinan inilah Komisi Informasi Sumbar menggelar FGD dengan menghadirkan pakar hukum, Kejaksaan, Kepolisian dan kehakiman guna membedah persoalan ini,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska pada pembukaan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Ketentuan Pidana UU No. 14 Tahun 2008, Problem dan Solusi Hukum Penerapannya” Truntum Hotel, Selasa (23/11/2021).
Dikatakan Nofal, sejauh ini pasal pidana di Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masih berada di wilayah abu-abu.
“Karena itu, FGD ini dapat mencarikan solusi dari permasalahan ini sehingga menjadi kekuatan dalam menggaungkan keterbukaan imformasi publik oleh badan publik,” jelas Nofal.
Sementara itu Adrian Tuswandi menambahkan bahwa UU No. 14/2008 khususnya pada Bab II tentang Ketentuan Pidana, Pasal 51-57 menguraikan tentang delik aduan hingga pidana keterbukaan informasi. Namun persoalan yang terjadi pasca putusan majelis komisioner KI, ternyata sulit untuk di eksekusi, apalagi untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Mungkin ini terkait banyaknya celah di Pasal II UU No. 14/2008 itu, sehingga sengketa yang telah diputus oleh majelis komisioner KI sulit di eksekusi,” ungkap Adrian yang merupakan komisioner KI Sumbar bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI). (kisb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *