NTB,RELASIPUBLIK -Dua lembaga Komisi Informasi (KI) tingkat provinsi di Indonesia Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sumatera Barat ) Sumbar, Kamis 1/10 memperkuat kemitraan strategis dalam memasifkan keterbukaan informasi publik ke masyarakat.
Empat Komisioner KI Sumbar Nofal Wiska (Ketua), Adrian Tuswandi (Wakil Ketua) Arif Yumardi (bidang PSI) dan Tanti Endang Lestari (bidang kelembagaan) hadir ke NTB disambut Ketua KI NTB Ajeng Rosalinda dan Komisioner KI NTB Hendriadi, M.Zaini dan Najamudin.
“Sumbar dan NTB di 2019 adalah dua provinsi berbrevet informatif dinilai Komisi Informasi Pusat, kita sharing untuk memperkuat kemitraan strategis membumikan keterbukaan informasi publik sekaligus memaknai Hati Hak Untuk Tahu se Dunia 28 September,”ujar Ajeng di ruang sidang KI NTB.
Menurut Ajeng, NTB dengan komitmen gubenur dan jajaran serta DPRD Provinsinya sudah sejak lama menegakan bahwa keterbukaan informasi harus nyata tidak lips service saja.
“Sehingga itu untuk monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, pak gubernur dan pak wakil rakyat selalu memberikan perhatian lebih, bahkan saat presentasi PPID Pembantu tahun lalu, pak gubernur hadir menyaksikannya,”ujar Ajeng.
Menurut Ketua KI Sumbar Nofal Wiska menjalin dan kuatkan kemitraan dengan NTB adalah sangat strategis.
“Capaian keterbukaan informasi publik di NTB saat ini sangat membantu inovasi dan improvisasi KI Sumbar menerapkannya dengan mengelaborasi dengan nilai-niali lokal di Sumbar,”ujar Nofal.
Progres keterbukan informasi publik di Sumbar menurut Tanti Endang Lestari terus bergeliat dan sudah menjadi kebiasaan serta ketebukan itu sudah tidak tabu di Sumbar kekinian. Itu pun tak terlepas dari komitmen dan konsistensi stakeholder di Sumbar mulai Gubernur Irwan Prayirtno sampai Pimpinan dan Anggota DPRD Sumbar,”ujar Tanti Endang Lestari.
Sedangkan Arif Yumardi menggali banyak hal dari KI NTB terutama terkait persidangan penyelesaian sengeketa informasi publik.
“Terus terang dalam persidangan komisi informasi di Sumbar butuh pemasifan prosedural, sehingga dalam waktu dekat ini ada roadshow Bimtek KI Sumbar untuk memberikan pencerahan kepada pemohon yakni masyarakat,”ujad Arif Yumardi.
Sedangkan Hendriadi mengatakan jika kemandirian KI itu ada di ruang sidang dengan tiga majelis komisionernya.
“Di ruang sidang itu dipastikan majelis komisioner itu mandiri merdeka dan profesional. Tapi di luar ruang sidang maka KI bisa bermitra harmonis dengan lembaga apa saja demi masifnya keterbukaan indormasi publik.
Sementara Adrian Tuswandi menegaskan jika kelembagaan KI dan penganggarannya memang harus ada satu persepsi antara pemerintah ditugaskan UU memgfasilitasi dengan Komisi Informasi sendiri.
“Misalnya anggaran KI di DPA itu pagunya harus jelas dan tidak mengecilkan anggaran di Dinas Kominfo, lalu soal pengusulan anggaran KI harus mampu meyakinkan Kadis Kominfo dan TAPD bahwa anggaran adalah untuk program keterbukaan informasi publik. Dia ada di Kominfo tapi diperuntukan untuk program dan operasional Komisi Informasi,”ujar Adrian.
Selain itu soal program KI NTB sampai akhir 2020 adalah Monev tapi lebih memberdayakan Diskominfo, lalu proses seleksi Komisi Informasi NTB dan terkait anggaran 2021.
“Komisi Informasi bisa saja menanyakan soal anggaran KI ke Kadiskominfo besarannya dan gimana cara memperolehnya dan itu tidak mengurangi pagi anggaran Diskominfo. Ini diawal pembahasan harus clear,”ujar Ajeng.
Besok KI Sumbar direncanakan sharing ke PPID Utama Pemprov NTB terkait srategi NTB mempertahankan prediket informatif pada Monev KI Pusat 2020,”ujar Ajeng. (rilis: ppid-kisb).