Berita UtamaOpiniTERBARU

KI Sumbar Pegang 3 prinsip Keterbukaan Informasi Publik

231
×

KI Sumbar Pegang 3 prinsip Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

Oleh: Novrianto

Mengacu pada UU No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi, maka memiliki 3 prinsip, sehingga masyarakat secara umum dapat dengan mudah mengakses keterbukaan, berkaitan dengan pelayanan publik, baik anggaran maupun administrasi.

Tiga prinsip dasar tersebut yakni:

1.Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

2.Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

3.Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Mengacu pada 3 prinsip tersebut, KI Sumatera Barat dari semenjak terbentuk tahun 2015, terus melakukan proses keterbukaan, baik penyelesaian sengketa informasi, maupun penyuluhan dan penilaian pada masyarakat serta berbagai instansi, sehingga semua orang memahami dan menjalankan aturan keterbukaan, sehingga dapat menekan penyimpangan terhadap keuangan dan administrasi negara, khususnya di Sumatera Barat.

Menurut data yang ada, semenjak KI Sumbar terbentuk tahun 2015, ada 68 kasus dilanjutkan dengan Persidangan (Ajudikasi) yang masuk, 51 Mediasi, 1 penetapan dan 1 dicabut, laporan terbanyak pada pada 2021 sebanyak 22 kasus.

Menilik hal tersebut, tampak keseriusan KI Sumbar dalam mengaplikasikan undang-undang nomor 14 tahun 2008, dalam memberikan jaminan pada masyarakat dan lembaga yang membutuhkan keterbukaan informasi.

Ada kalanya KI Sumbar harus berhadapan dengan banyak lembaga dan penyebaran Opini negatif, namun semua tidak menjadi halangan bagi komisioner KI Sumbar untuk terus berbuat menjalankan amanat undang-undang.

“Memang dilematis, di satu pihak masyarakat butuh informasi namun ditutupi oleh badan publik, di pihak lain pemberi informasi adalah orang yang kita kenal, namun kita harus bersikap tegas dalam menjalankan amanah undang-undang, sehingga semua resiko harus kita terima, demi kebaikan bersama,” tutur Adrian Tuswandi yang kala itu melakukan persidangan terhadap sebuah lembaga.

Itu juga dialami komisioner lainnya seperti Nofal Wiska, Arif Jumardi dan Tanti Endang Sri Lestari, namun amanah harus berjalan, menunjukkan keseriusan KI Sumbar dalam menjalankan 3 Prinsip dasar Keterbukaan Informasi, sesuai dengan undang-undang dan aturan lainnya.

Saat ini, dipenghujung pengabdian priode 2019-2023 sebagai komisioner, baik pimpinan maupun anggota KI Sumbar, semakin semangat menyelesaikan semua laporan dan sengketa yang ada, sehingga tidak lagi meninggalkan tunggakan terhadap semua kebutuhan informasi masyarakat.

Selain memperjuangkan kebutuhan keterbukaan informasi bagi masyarakat, KI Sumbar juga tetap serius menjalin hubungan pada berbagai media, guna memberikan informasi pada masyarakat.

Selamat bertugas dan teruslah berbuat pada komisioner KI Sumbar, semoga menjadi ibadah.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *