Oleh: Demas Jufeaneder Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Imam Bonjol Padang
Kasus impor gula yang mencuat sepanjang tahun 2025 menjadi salah satu skandal tata niaga pangan paling besar dalam satu dekade terakhir. Persoalan yang awalnya dianggap sebagai isu administrasi biasa ternyata berkembang menjadi dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar. Pada Januari 2025, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan sembilan petinggi perusahaan swasta sebagai tersangka korupsi dalam skema impor gula, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp578 miliar. Temuan awal ini disampaikan melalui laporan investigatif Kompas dan diperkuat oleh rilis resmi Kejaksaan Agung, termasuk penyitaan uang tunai sekitar Rp565 miliar sebagaimana diberitakan Antara News.
Seiring penyidikan berlanjut, berbagai fakta baru mulai bermunculan. Salah satu hal yang paling disorot adalah temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai adanya lima bentuk penyimpangan serius dalam proses impor. Dalam persidangan yang diliput DetikNews, auditor BPKP menjelaskan bahwa izin impor gula diberikan tanpa adanya rapat koordinasi antar-kementerian, padahal koordinasi lintas kementerian merupakan prosedur wajib sebelum impor dilakukan. Selain itu, ditemukan pula bahwa impor gula dilaksanakan pada saat stok nasional masih dalam kondisi aman. Informasi ini kemudian diperkuat oleh pemberitaan Kompas yang mengutip kesaksian bahwa keputusan impor tidak didasarkan pada kebutuhan riil pasar, melainkan lebih pada kepentingan bisnis beberapa perusahaan.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik ketika nama Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, turut terseret dalam persidangan. Dalam laporan Kompas Nasional dan Kontan, disebutkan bahwa meskipun jaksa tidak menyatakan bahwa keputusan impor pada masa kepemimpinannya memberikan keuntungan pribadi bagi yang bersangkutan, terdapat dokumen-dokumen kebijakan yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan prosedur internal kementerian. Tom Lembong bahkan sempat menghadapi sidang vonis, meskipun perannya lebih berkaitan pada aspek kebijakan daripada tindakan operasional atau transaksi langsung.
Di tengah proses hukum yang berjalan, dimensi lain dari kasus ini juga mulai muncul, terutama terkait motivasi bisnis di balik impor gula tersebut. Dari perspektif hukum bisnis, penyimpangan yang terjadi menunjukkan adanya praktik monopoli dan abuse of power dalam pengaturan kuota impor. Skema impor gula yang seharusnya dikontrol secara ketat oleh negara justru dikuasai oleh beberapa perusahaan tertentu dengan dalih menjaga harga nasional. Dalam kerangka UU Perdagangan, penentuan kuota impor adalah keputusan yang harus didasarkan pada data kebutuhan nasional, jumlah stok aktual, dan proyeksi produksi. Namun, informasi dari persidangan menunjukkan bahwa sebagian besar keputusan terkait impor pada periode tersebut tidak didukung oleh data yang transparan.
Tidak berhenti di tahap penyidikan, perkembangan perkara ini bergerak cepat hingga mencapai vonis. Pada Oktober 2025, lima pengusaha gula dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti secara kolektif mencapai lebih dari Rp338 miliar. Putusan ini dilaporkan oleh Times Indonesia, dan menjadi bukti bahwa praktik curang dalam tata niaga gula tidak lagi dianggap sebagai “pelanggaran administratif”, tetapi sebagai tindak pidana korupsi yang memiliki dampak luas terhadap stabilitas pasar nasional. Selain efek hukum terhadap pelaku, kasus ini juga memengaruhi persepsi publik terhadap tata kelola pangan di Indonesia.
Dari perspektif hukum bisnis, kasus impor gula 2025 menjadi contoh penting bagaimana kegagalan governance dapat membuka peluang penyalahgunaan izin. Dalam setiap kegiatan impor, terdapat prinsip yang harus dijunjung tinggi: transparansi, akuntabilitas, dan due process of law. Ketika proses impor dilakukan tanpa koordinasi antar-kementerian, atau ketika izin diberikan tanpa verifikasi atas stok nasional, maka negara kehilangan kendali atas rantai pasok pangan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi pengabaian terhadap kewajiban hukum negara untuk menjamin stabilitas harga dan ketersediaan komoditas pokok.
Selain itu, kasus ini juga menggambarkan betapa pentingnya integritas data dalam proses perizinan impor. Dalam ekosistem pangan nasional, data stok, kebutuhan konsumsi, dan produksi domestik adalah dasar utama pengambilan keputusan. Ketika data tersebut dimanipulasi atau tidak diverifikasi dengan benar, maka keputusan yang dihasilkan menjadi rawan dikendalikan oleh kepentingan tertentu. Hal ini terlihat jelas dalam temuan BPKP yang menyatakan bahwa impor dilakukan meskipun stok dalam negeri sebenarnya cukup. Artinya, ada upaya sistematis untuk menciptakan kebutuhan palsu demi membuka peluang keuntungan bisnis melalui impor.
Skandal ini juga memberikan pelajaran bahwa persaingan usaha tidak akan berjalan sehat tanpa penegakan hukum yang kuat. Ketika perusahaan-perusahaan tertentu mendapatkan akses istimewa untuk mengimpor gula, maka pemain lain dalam industri menjadi tidak memiliki kesempatan yang sama. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam UU Persaingan Usaha yang melarang praktik monopoli dan penguasaan pasar secara tidak sah.
Dalam konteks makro, kasus impor gula 2025 menunjukkan betapa pentingnya reformasi tata kelola pangan. Penegakan hukum memang mampu menangani pelanggaran yang sudah terjadi, tetapi pencegahan jauh lebih penting. Negara perlu memperbaiki sistem perizinan impor, memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha, dan meningkatkan transparansi data pangan nasional. Tanpa perbaikan tersebut, kasus serupa berpotensi terulang, terutama karena komoditas gula merupakan salah satu barang pokok dengan nilai ekonomi yang besar dan rentan disusupi kepentingan tertentu.
Akhirnya, kasus impor gula ini menjadi peringatan keras bahwa tata kelola pangan bukan hanya urusan ekonomi, tetapi juga urusan moral dan hukum. Ketika izin impor disalahgunakan, dampaknya tidak hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat luas. Dengan demikian, skandal ini harus menjadi titik balik bagi pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga penegak hukum untuk memperkuat integritas dalam setiap mata rantai perdagangan nasional sebelum komoditas strategis lainnya mengalami nasib yang sama.












